SuaraLampung.id - Tersangka pencurian rumah perwira polisi AKBP Betty dibekuk Subdit III Jatanras Polda Lampung. Polisi menangkap tersangka Riyan Saputra (26) di Bandar Lampung, Selasa (27/4/2021).
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Polisi juga menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Iya betul mas, tersangka dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan," ujar Muslimin kepada awak media, Kamis (29/4/2021).
Saat menangkap tersangka pencurian rumah perwira polisi AKBP Betty, petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung sampai menyamar menjadi pemulung.
Baca Juga:Pekerja Hotel dan Restoran di Lampung Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19
Penyamaran dilakukan agar tidak membuat tersangka curiga saat didekati petugas. Ini karena tersangka sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan tinggal di bawah kolong jembatan.
Mengetahui keberadaan Riyan Saputra di bawah kolong jembatan, polisi menyamar sebagai pemulung pura-pura mencari barang rongsokan.
Petugas yang menyamar turun ke bawah kolong jembatan untuk menangkap tersangka. Saat akan di tangkap tersangka melakukan perlawanan, anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur.
Setelah dilumpuhkan dan ditangkap tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan dari para medis dan dari tangan tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, satu pucuk senpi rakitan dan tiga amunisi, ponsel dan dompet berisi identitas korban.
Baca Juga:Curiga Suara Musik Truk Tambah Keras, Dicek Ternyata Dimasuki Pencuri
Peristiwa pencurian di rumah AKBP Betty terjadi di tahun 2019 lalu. Tersangka saat itu masuk ke rumah AKBP Betty dengan cara mencongkel pintu lantai dua rumah korban.
Saat itu korban sedang salat subuh. Tersangka menggasak ponsel, uang tunai dan dompet milik AKBP Betty. Selama buron, pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kontributor : Ahmad Amri