SuaraLampung.id - Larangan mudik nyatanya berlaku juga bagi angkutan bus antarkota dalam provinsi (AKDP). Ini diungkapkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bengkulu-Lampung.
Menurut Kepala BPTD Bengkulu-Lampung, Sigit Mintarso, larangan bagi bus AKDP mengangkut penumpang juga tertera dalam surat edaran nomor 13 tahun 2021.
Karena itu Sigit meminta Pemerintah Provinsi Lampung juga melarang bus AKDP beroperasi selama masa larangan mudik lebaran 2021.
"Kami harap Provinsi Lampung juga melakukan larangan bus AKDP untuk beroperasi sesuai dengan surat edaran yang berlaku," kata Sigit Mintarso, Rabu (28/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Larangan Mudik 2021, Seberapa Efektifkah?
Ia menjelaskan kewenangan penghentian bus AKDP memang ada di pemerintah provinsi bukan berada di bawah BPTD sehingga pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan terkait hal tersebut.
Terkait persoalan ini, ia mengungkapkan, BPTD akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sebab bagaimana pun, baik bus AKDP maupun AKAP rata-rata operasionalnya berada di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung.
"Namun yang pasti kami sudah meminta bus-bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), stop operasi dari tanggal 6 -17 Mei 2021," kata dia.
Ia berharap semua perusahaan otobus (PO) AKAP dapat mematuhi peraturan yang sudah ada terkait larangan mudik dan tidak melakukan operasi selama tanggal yang telah ditentukan.
"Kalau ada yang melanggar tentunya ada sanksi yang akan kita berikan, dari sekedar teguran, sanksi administratif, sampai yang berat pencabutan izin operasional," kata dia.
Baca Juga:Kemenag Gunungkidul Perbolehkan Santri Mudik Sebelum Ada Larangan Mudik