SuaraLampung.id - Seorang wanita di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, menipu 802 warga. Penipuan ini berkedok pembagian paket sembako murah.
Tersangka YK (38), menawarkan paket sembako murah kepada para warga. Sayangnya warga yang sudah setor uang tidak mendapatkan paket sembako yang dijanjikan.
Alhasil warga melaporkan YK, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, ke Polsek Banjar Agung.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap YK di sebuah rumah kontrakan di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (21/4/2021) siang.
Baca Juga:Pria 39 Tahun Nekat Pacari 35 Wanita Agar Dapat Banyak Hadiah Saat Ultah
"Modusnya menawarkan paket sembako murah," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, Senin (26/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Warga yang menjadi korban penipuan ditawarkan membeli tiga paket sembako murah. Paket pertama, seharga Rp50 ribu dengan jumlah pemesan 678 warga. Paket kedua Rp80 ribu dengan jumlah pemesan 35 orang dan paket ketiga seharga Rp100 Ribu sebanyak 89 orang.
Paket sembako murah Rp50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus.
Untuk paket Rp80 ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi satu buah, sikat gigi satu buah, sabun mandi satu buah dan deterjen satu bungkus. Sedangkan paket seharga Rp100 ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Terungkapnya kasus penipuan itu setelah ada laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
Baca Juga:Oknum Honorer Pemkot Bandar Lampung Tipu Wanita Rp 95 Juta, Janji Jadi PNS
"Pelaku meminta kepada pelapor dan tujuh rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut. Bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus satu paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan selembar foto kopi KTP," kata Kompol Devi.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku pernah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1.128 yang sudah membayar sesuai jumlah KTP terkumpul. Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir Rp45,6 juta.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.