Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung

17 bangunan dan ruko di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan digusur

Wakos Reza Gautama
Senin, 19 April 2021 | 14:18 WIB
Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
Pemprov Lampung menggusur bangunan warga di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung menggusur bangunan dan ruko yang ada di Jalan Ryacudu, Way Hui, Jati Agung Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).

Penggusuran itu dilakukan karena Pemprov Lampung mengklaim bangunan dan ruko warga berdiri di lahan milik Pemprov Lampung. Setidaknya ada 17 bangunan rumah dan ruko yang dieksekusi Pemprov Lampung di wilayah tersebut.

Dari pantauan Lampungpro.co--jaringan Suara.com, sebelum dilakukan penggusuran warga sekitar sempat melakukan perlawanan. Meski demikian, petugas gabungan bersama dua alat berat eksavator yang diterjunkan tetap mengeksekusi pengosongan lahan itu. 

Koordinator Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung Lakoni mengatakan, pengosongan lahan ini dilakukan setelah Pemprov Lampung mengklaim memenangkan hak tanah tersebut. Sebelumnya warga sekitar menyadari bahwa, sertifikat yang ada bukanlah alat bukti kuat kepemilikan lahan.

Baca Juga:Rebut Senjata Tajam dari Pelaku, IRT di Tanjung Bintang Lawan Pemerkosa

"Kami melaksanakan pengosongan lahan setelah adanya tujuh kali surat teguran yang dilayangkan Pemprov Lampung. Semestinya batas untuk kami melakukan tindakan itu tiga kali surat peringatan, tapi ini sudah ke tujuh dan tetap tidak diindahkan,” kata Lakoni saat ditemui awak media di lokasi.

Oleh karenanya setelah surat peringatan tak kunjung diindahkan warga sekitar, maka Pemprov Lampung melayangkan surat pemberitahuan ke warga bahwasanya pada Senin 19 April 2021 akan dilaksanakan pengosongan lahan. Namun saat Pemprov melayangkan surat itu, warga sekitar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda.

"Kami punya sertifikat sejak 2014, sedangkan mereka punya akta jual beli (AJB) tanah pada 2017. Tapi sebelum mereka punya tapi (AJB) itu, sudah dibatalkan kecamatan dan sporadik juga karena bertentangan. Dengan adanya gugatan itu, Pemprov siap menanggung keputusan dikeluarkan pengadilan," ujar Lakoni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak