Terlibat Pencurian Getah Karet, Dua Pegawai PTPN VII Ditangkap Polisi

Dua orang pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, ditangkap polisi karena terlibat pencurian getah karet

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 09:25 WIB
Terlibat Pencurian Getah Karet, Dua Pegawai PTPN VII Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. Dua pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena terlibat pencurian getah karet. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terlibat kasus pencurian getah karet di kebun PTPN VII Way Galih. Kedua pegawai ini menjual hasil getah karet curian ke orang luar. 

Dua orang pegawai PTPN VII Way Galih yang terlibat masing-masing berinisial Her (36) dan MAD (24). Keduanya merupakan warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Aparat Polsek Tanjung Bintang menangkap Her dan MAD di kediamannya masing-masing pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz menjelaskan, penangkapan kedua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua pelaku lain yang membawa 1,5 ton getah karet curian.  

Baca Juga:Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di Bukit Gelumpai Lampung Selatan

Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mengamankan dua pelaku, yakni MH (27) dan NH  (22). Mereka ditangkap lantaran kedapatan mencuri 1,5 ton getah karet dari PTPN VII Way Galih.

"Setelah diintrogasi, mereka mengaku bahwa mendapatkan getah karet tersebut dari Her dan MD, karyawan PTPN VII," kata Kompol Talen Hafidz, Senin (12/4/2021), dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Kompol Talen menerangkan, kedua pelaku mendapat getah karet itu dari hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII.

"Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN dan sebagian lagi dijual kepada Mega Hari. Kejadian ini  berjalan sebanyak enam kali," Terusnya.  

Dalam kasus ini, kedua pelaku  dijerat dengan pasal 374  KUHPidana tentang penggelapan. Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Suzuki Satria Adu Kambing dengan Suzuki APV di Jalinsum Kalianda, 1 Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak