Terlibat Pencurian Getah Karet, Dua Pegawai PTPN VII Ditangkap Polisi

Dua orang pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, ditangkap polisi karena terlibat pencurian getah karet

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 April 2021 | 09:25 WIB
Terlibat Pencurian Getah Karet, Dua Pegawai PTPN VII Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. Dua pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena terlibat pencurian getah karet. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Dua pegawai PTPN VII Way Galih, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, terlibat kasus pencurian getah karet di kebun PTPN VII Way Galih. Kedua pegawai ini menjual hasil getah karet curian ke orang luar. 

Dua orang pegawai PTPN VII Way Galih yang terlibat masing-masing berinisial Her (36) dan MAD (24). Keduanya merupakan warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. 

Aparat Polsek Tanjung Bintang menangkap Her dan MAD di kediamannya masing-masing pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz menjelaskan, penangkapan kedua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan dua pelaku lain yang membawa 1,5 ton getah karet curian.  

Baca Juga:Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di Bukit Gelumpai Lampung Selatan

Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mengamankan dua pelaku, yakni MH (27) dan NH  (22). Mereka ditangkap lantaran kedapatan mencuri 1,5 ton getah karet dari PTPN VII Way Galih.

"Setelah diintrogasi, mereka mengaku bahwa mendapatkan getah karet tersebut dari Her dan MD, karyawan PTPN VII," kata Kompol Talen Hafidz, Senin (12/4/2021), dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.  

Kompol Talen menerangkan, kedua pelaku mendapat getah karet itu dari hasil penderesan setiap hari yang dikumpulkan di pinggir kali dekat perkebunan PTPN VII.

"Setiap seminggu sekali, setelah getah karet terkumpul, sebagian diserahkan ke PTPN dan sebagian lagi dijual kepada Mega Hari. Kejadian ini  berjalan sebanyak enam kali," Terusnya.  

Dalam kasus ini, kedua pelaku  dijerat dengan pasal 374  KUHPidana tentang penggelapan. Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Suzuki Satria Adu Kambing dengan Suzuki APV di Jalinsum Kalianda, 1 Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak