Pelajar di Lampung Pesan Tembakau Gorila untuk Dipakai saat Idul Fitri

Pelajar dan satu temannya ditangkap saat menerima tembakau gorila dari kurir di Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 13:38 WIB
Pelajar di Lampung Pesan Tembakau Gorila untuk Dipakai saat Idul Fitri
Ilustrasi tembakau gorila. Pelajar di Bandar Lampung ditangkap saat memesan tembakau gorila lewat Instagram. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Seorang pelajar asal Bandar Lampung berinisial RIS (17) dan temannya Andre (22) ditangkap polisi karena memesan tembakau gorila lewat media sosial Instagram.

Kedua remaja ini ditangkap saat menerima tembakau gorila dari kurir ekspedisi JnT di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Zainul Fachri mengatakan, ada pun penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Ridwan Rais, Kalibalau Kencana, Bandar Lampung. Setelah itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Dua pelaku kami tangkap saat menerima barang narkoba jenis tembakau gorila, dimana satu diantaranya masih pelajar, berinisial RIS. Ada pun modus transaksi narkoba itu, dilakukan dengan cara memesan secara daring ke sebuah akun di Instagram," kata Kompol Zainul Fachri saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Bandar Lampung Mulai Naik

Setelah memesan barang lewat online, kemudian paket tersebut dikirimkan lewat perusahaan ekspedisi JnT setelah dibayar lunas.

Keduanya ditangkap saat menerima paket dari kurir ekspedisi di Jalan Ridwan Rais, dimana barang tersebut diketahui tembakau gorila seberat 50 gram.

"Keduanya membeli satu paket besar tembakau sintetis gorila itu sebanyak 50 gram, dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Untuk mengelabui, pesanan itu disamarkan dengan kaus. Kemudian dari pengakuan keduanya, barang tersebut dipakai untuk stok lebaran Idulfitri," ujar Zainul Fachri.

Selain menyita barang bukti 50 gram tembakau gorila, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara polisi masih memeriksa intensif kedua tersangka, untuk mencari tahu apakah keduanya pengedar tembakau gorila tersebut.

Baca Juga:Selama Ramadan, Tempat Hiburan di Bandar Lampung Dilarang Buka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak