Bakar Bendera Merah Putih dan Posting ke FB, Pria di Lampung Diciduk

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Riki Chandra
Sabtu, 03 April 2021 | 13:25 WIB
Bakar Bendera Merah Putih dan Posting ke FB, Pria di Lampung Diciduk
Ilustrasi bendera merah putih

SuaraLampung.id - Jajaran Polres Lampung Timur meringkus seorang pria berinisial SN (29) yang diduga membakar bendera Merah Putih.

"Pelaku kami amankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista, dikutip dari Antara, Sabtu (3/4/2021).

Informasinya, tersangka SN merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Aksi pembakaran bendera itu dilakukannya di kediamannya pada Selasa (30/3/2021) lalu. Lantas, rekaman pembakaran itu diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun @Sunaryo.

Baca Juga:Pria Pembakar Bendera Merah Putih Dicokok Polisi

"Dari penangkapan, kami telah mengamankan satu buah botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api serta satu unit andoid," katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini