Sering Curi Motor di Jakarta, 3 Warga Lampung Timur Ditangkap

Mereka ditangkap di di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Maret 2021 | 09:21 WIB
Sering Curi Motor di Jakarta, 3 Warga Lampung Timur Ditangkap
Ilustrasi pencurian motor. Tiga Warga Lampung Timur ditangkap polisi karena mencuri motor di Jakarta. [Tangkapan layar IG @kabarminang]

SuaraLampung.id - Tiga warga Lampung Timur ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menangkap ketiganya karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Tiga warga Lampung Timur itu adalah AKS (25), DS (25) dan J (35). Mereka ditangkap di di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga maling motor itu merupakan pemain lama. Mereka menggasak 10 unit kendaraan roda dua di Jakarta Timur dan Depok.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari Antara, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Kabur ke Lampung, Tiga Maling Motor Kambuhan Ditangkap Polisi

Polisi masing sangsi dengan pengakuan ketiga pelaku yang menyebut baru beraksi sebanyak 10 kali.

"Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," ujarnya.

Dalam penangkapan ketiga maling motor kambuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, lima unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga hasil kejahatan serta kunci T yang digunakan untuk membobol.

"Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada malam hari," kata Yusri.

Kepada polisi, maling motor berinisial AKS mengaku beraksi untuk membeli narkoba.

Baca Juga:Bupati Lamtim Dawam Raharjo Berencana Buka Pelayanan Publik di Hari Libur

"Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," terang Yusri.

Atas perbuatannya ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini