Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

Di Lampung ada beberapa polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

12. Polsek Braja Selebah (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

13 Polsek Rebang Tangkas (Way Kanan)

Baca Juga:Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

14. Polsek Selagai Lingga (Lampung Tengah)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 6 LP.

15. Polsek Tulangbawang Tengah (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 15 menit. 

Baca Juga:Alasan Kapolri Tak Izinkan 1.062 Polsek Lakukan Penyelidikan

16. Polsek Tumijajar (Tulangbawang Barat)

Jarak tempuh dari polsek ke polres hanya 30 menit. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?