Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

Di Lampung ada beberapa polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

Waktu tempuh ke Polres Tanggamus hanya 53 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 9 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

7. Polsek Pematang Sawa (Tanggamus)

Waktu tempuh ke Polres Tanggamus 1 jam. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

8. Polsek Cukuh Balak (Tanggamus) 

Baca Juga:Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 8 LP. Penyerapan anggaran sidik lidik tidak optimal.

9. Polsek Sukadana (Lampung Timur)

Waktu tempuh ke Polres Lampung Timur hanya 15 menit.

10. Polsek Bumi Agung (Lampung Timur)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 4 LP.

Baca Juga:Alasan Kapolri Tak Izinkan 1.062 Polsek Lakukan Penyelidikan

11. Polsek Metro Kibang (Lampung Timur)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini