Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan

Di Lampung ada beberapa polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Maret 2021 | 11:59 WIB
Daftar Polsek di Lampung yang tak Boleh Lakukan Penyidikan
Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri keluarkan surat keputusan polsek-polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan termasuk di Lampung. [Suara.com/Budi Kusumo]

Jumlah tindak pidana di KSKP Panjang selama tiga tahun hanya mencapai 7 laporan polisi (LP).

2. Polsek Sragi (Lampung Selatan)

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.

3. Polsek Pesisir Selatan (Lampung Barat)

Baca Juga:Tiga Pengamen Cikampek Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 9 LP.

4. Polsek Rawa Pitu (Tulangbawang) 

Jumlah tindak pidana selama tiga tahun hanya mencapai 5 LP.

5. Polsek Sumber Rejo (Tanggamus)

Waktu tempuh polsek ke Polres Tanggamus hanya 42 menit. Jumlah tindak pidana selama tiga tahun rata-rata hanya 5 LP.

Baca Juga:Alasan Kapolri Tak Izinkan 1.062 Polsek Lakukan Penyelidikan

6. Polsek Semaka (Tanggamus)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak