Masuk Lampung Jelang Lebaran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid 19

Pemerintah Lampung menerapkan sahib memperlihatkan sertifikat vaksinasi covid 19.

Tasmalinda
Minggu, 28 Maret 2021 | 18:50 WIB
Masuk Lampung Jelang Lebaran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid 19
Refleksi penumpang berada di dalam bus yang berhenti di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto] Masuk Lampung Jelang Lebaran Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid 19

SuaraLampung.id - Menjelang Lebaran Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan akan dilakukan pengetatan bagi masyarakat yang ingin masuk Kota Bandarlampung salah satunya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Sementara mengenai kebijakan mudik pemerintah daerah akan mengikuti intruksi dari Pemerintah Pusat.

"Kalau Pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik," kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung,  seperti dilansir dari ANTARA, Minggu (28/3/2021).

Meski begitu, Pemerintah telah melarang warganya untuk melakukan mudik juga mencegah penyebaran COVID-19 namun pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menahan masyarakat dari provinsi lain untuk datang ke sini.

Baca Juga:Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran

"Maka sebagai antisipasinya nanti akan kita perketat lagi penjagaan di pintu masuk kota ditambahkan mereka yang bukan warga Bandarlampung harus memiliki sertifikat vaksinasi," kata dia.

Dia pun berharap kepada semua pemerintah daerah dapat menjalankan perintah dari Pemerintah Pusat guna melarang warga untuk tidak mudik lebaran, terutama daerah-daerah tetangga seperti Palembang, Jambi dan sekitarnya.

Menurut Wali Kota Bandarlampung itu, saat ini sebisa mungkin masyarakat menghindari kerumunan dan mobilitasnya serta menjaga kesehatan tubuh guna terhindar dari COVID-19 meskipun sudah ada vaksinasi.

"Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja, terutama nanti saat Lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021 atau lebaran.

Baca Juga:Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi

Larangan mudik tersebut tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini