SuaraLampung.id - Bagi anda warga Bandar Lampung yang ingin mengurus data kependudukan kini tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.
Disdukcapil Bandar Lampung membuat inovasi dengan menggunakan teknologi dalam pembuatan data kependudukan. Cukup lewat aplikasi WhatsApp atau melalui website, warga Bandar Lampung bisa mengubah data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, untuk perubahan dan penambahan data sudah bisa dilakukan oleh warga sendiri. Ada pun caranya dapat menghubungi nomor aplikasi WhatsApp 0821.8085.2455 atau melalui website disdukcapil.bandarlampungkota.go.id.
"Untuk merubah data kependudukan pada prinsipnya sama, lengkapi semua prosedur harus diikuti persyaratannya, bukan semau-maunya. Kemudian untuk perubahan bisa secara manual boleh atau melalui website dan wa bisa," kata Ahmad Zainudin, Kamis (25/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pembunuhan di RSUD Dadi Tjokrodipo, Polisi Temukan Luka Tusuk di Leher
Untuk perubahan atau penambahan data penduduk, bisa dengan menyertakan surat keterangan kelahiran dan nama lengkap.
Contohnya jika ada yang hendak menambahkan data anak, bisa membawa kartu keluarga (KK) yang lama dan membawa surat keterangan kelahirannya sudah diberi nama.
"Selanjutnya KK asli di foto, surat kelahiran difoto, dan surat nikah difoto. Setelah semuanya selesai, nantinya bisa langsung didapatkan dalam bentuk format pdf, yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Bandar Lampung," ujar Ahmad Zainudin.
Kartu Keluarga yang lama tetap berlaku dan KK yang baru, sudah ada barcodenya bisa langsung dicetak sebagai bukti KK asli. Kebijakan ini merupakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan kemudahan dalam merubah data kependudukan seperti KK dan lainnya.
Baca Juga:Atasi Limbah, Pemkot Bandar Lampung akan Kelola Sampah Jadi Briket