Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Ini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Maruf Amin pun memberi penjelasan mengenai pro kontra penggunaan vaksin AstraZeneca

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Maret 2021 | 11:12 WIB
Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Ini Penjelasan Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin bicara soal vaksin AstraZeneca di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/3/2021). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca menjadi kontroversi. Ini terkait dengan kehalalan produk vaksin AstraZeneca. Diberitakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi

Sontak ini membuat beberapa kalangan Islam di Indonesia bereaksi. Ada yang beranggapan haram menggunakan vaksin AstraZeneca namun ada juga yang membolehkan. 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun memberi penjelasan mengenai pro kontra penggunaan vaksin AstraZeneca yang disebut mengandung babi.

Ma'ruf Amin menegaskan ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan kebolehannya.

Baca Juga:Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Lampung, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," kata Wapres Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin (22/3/2021) dilansir dari ANTARA.

Meskipun suatu vaksin COVID-19 mengandung unsur haram, lanjut Wapres, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," tegasnya.

Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, Wapres mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

Baca Juga:Wapres Ma'ruf Amin Kunjungi Lampung, Ini Agendanya

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.

Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak