Prostitusi Hotel Cynthiara Alona Terbongkar, Polisi Temukan Korban Remaja

Praktek prostitusi online di hotel Cynthiara Alona terbongkar.

Tasmalinda
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:34 WIB
Prostitusi Hotel  Cynthiara Alona Terbongkar, Polisi Temukan Korban Remaja
Pose seksi Cynthiara Alona di medsos. [Instagram @cynthiaraalona] Prostitusi Hotel Cynthiara Alona Terbongkar, Polisi Temukan Korban Remaja

SuaraLampung.id - Praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di Tanggerang Selatan ternyata melibatkan anak-anak di bawah umur. Polisi berhasil membongkar praktek tersebut dengan menemukan fakta jika anak remaja usia 14 tahun juga menjadi korban dengan satu kali transaksi dibayar Rp 400.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan paket banderol pekerja seks komersial anak di hotel Cynthiara Alona, yakni mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta.

"Lewat WhatsApp atau MiChat (harga jasa PSK anak-anak) Rp 400.00 hingga Rp 1 juta," ujar Yusri dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya dilansir dari matamata.com - jaringan Suara.com Jumat (19/3/2021)

Untuk tarif itu sudah termasuk biaya sewa kamar hotel. Uang hasil transaksi kemudian dibagikan kepada PSK, muncikari. Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel pun ikut kecipratan praktek tersebut.

Baca Juga:Kontraktor Akui Setor Fee Proyek Rp 3 Miliar ke Eks Bupati Lampung Tengah

"Ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali melayani tamu-tamu," lanjut Yusri.

Mirisnya, PSK anak yang ikut diamankan sebagian besar masih sangat belia.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," sambung ia.

Sementara itu, polisi menitiplan 15 anak di bawah umur yang terjaring ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Sebelumnya, polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) lalu atas dugaan praktik prostitusi.

Baca Juga:Dijanjikan Paket Proyek, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Setor Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini