Baru 2 Bulan Jadi Kadis PUPR, Hermansyah Hamidi Minta Jatah Fee Proyek

mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pernah meminta uang fee proyek senilai Rp300 juta.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Maret 2021 | 15:40 WIB
Baru 2 Bulan Jadi Kadis PUPR, Hermansyah Hamidi Minta Jatah Fee Proyek
Ilustrasi suap.Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi minta jatah fee proyek (depositphotos)

SuaraLampung.id - Baru dua bulan menjabat Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi sudah meminta uang jatah fee proyek. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap fee proyek Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). 

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi dan Plt Kasi Perencana Dinas PUPR sekarang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Desi Elmasari.

Selanjutnya ada Kasi Tata Ruang Kawasan Bidang Tata Ruang Desi Elmasari, ASN Dinas PUPR Rani Febria Veganita, serta Staf Seksi Rehabilitasi dan Pembangunan Jalan Jembatan Muhammad Syaifudin.

Dalam kesaksiannya, Kepala Seksi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lampung Selatan Adi Supriyadi menyebut, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pernah meminta uang fee proyek senilai Rp300 juta.

Baca Juga:Profil Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Digoyang Isu Korupsi Mahar Rp 1 M

Menurut Adi Supriyadi permintaan Hermansyah Hamidi itu dilontarkan saat baru dua bulan menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.

Dalam persidangan, Adi mengaku pernah diperintah Hermansyah Hamidi untuk mengatur paket proyek dari sumbe Dana Alokasi Khusus (DAK) selama tiga tahun mulai 2016-2018. Ada pun nilai anggaran saat itu senilai Rp120 miliar tahun 2016, lalu Rp29 miliar tahun 2017, dan uang Rp79 miliar tahun 2018.

"Terkait fee sendiri, untuk pengadaan perencanaan proyek konsultan feenya 30 persen. Pada tahun 2016, saya mengumpulkan uang Rp300 juta dari konsultan perencanaan. Saya ditelpon Desi diminta antar uang itu ke rumah Hermansyah Hamidi," sebut Adi Supriyadi dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Setelah itu ia kemudian bertemu Hermansyah dirumahnya di Kaliawi dan juga bertemu Desi. Saat berada di rumah Hermansyah Hamidi, Adi juga bertemu dengan Sekertaris Dinas PUPR Destrinal dan Kabid Pengairan Syahroni.

"Setelah bertemu Hermansyah Hamidi, saat itu saya sampaikan langsung uang konsultan senilai Rp300 juta. Kemudian saya diperintah untuk menaruh uang tersebut di kursi tamunya. Kemudian di tahun 2018, saya juga diperintah Anjar Asmara untuk mengumpulkan uang lagi senilai Rp300 juta," ujar Adi Supriyadi.

Baca Juga:Mustafa Cecar Nunik Soal Uang Rp 4 Miliar yang Tak Dikembalikan ke KPK

Namun saat itu penyerahannya melalui Wahyudi, kemudian diserahkan ke Anjar Asmara. Selain pernah mengumpulkan sejumlah uang dari para konsultan, Adi juga pernah diberikan sejumlah uang dari Syahroni untuk operasional, kemudian di tahun 2018 ia mendapatkan uang senilai Rp40 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak