SuaraLampung.id - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik membantah telah menerima uang dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait pencalonan di pemilihan gubernur Lampung 2018.
Bantahan ini disampaikan Wagub Lampung Nunik saat menjadi saksi perkara fee proyek Dinas PUPR Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Nunik membantah seluruh keterangan saksi sebelumnya yang menyatakan Nunik menerima uang dari Mustafa untuk mendapatkan perahu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat pilgub Lampung.
Awalnya jaksa mempertanyakan kepada Nunik terkait pertemuannya bersama Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan gubernur Lampung.
Baca Juga:Wagub Lampung Nunik Diam saat Dicecar Wartawan soal Saksi Kasus Fee Proyek
"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho, Kamis (4/3/2021) dilansir dari ANTARA. Nunik membantahnya.
Kemudian jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp1 miliar yang diterima dari Midi Iswanto. Nunik kembali membantah jaksa KPK dan mengatakan bahwa ia tidak pernah terima uang.
"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan anda," kata jaksa lagi.
Taufik melanjutkan masalah uang Rp150 juta yang diterima Nunik. Nunik membenarkan telah menerima uang tersebut namun uang tersebut pinjam dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC Lampung Tengah.
"Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp150 untuk biaya tukang pembangunan DPC Lampung Tengah. Rp100 juta sudah saya bayar, sisa Rp50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung," kata Nunik.
Baca Juga:Wagub Lampung Nunik Geleng-geleng Kepala di Sidang Korupsi Lampung Tengah