Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

majelis hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Maret 2021 | 15:10 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Terima Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraLampung.id - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). 

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti menerima suap berupa uang 100 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Karena terbukti menerima suap, majelis hakim menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta

"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp 100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hukim Ketua Muhammad Damis membacakan vonisnya.

Baca Juga:Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo Boleh Ajukan Grasi

Vonis yang diberikan Majelis Hukum itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa, menurut Hakim pidana tersebut terlalu ringan. Keadaan berat perbutan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melawan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum," ujar Hakim Ketua.

Sementara hal-hal yang meringankan Prasetijo adalah memiliki tanggungan keluarga, telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.

Menanggapi putusan itu Prasetijo, mengatakan menerima.

"Menerima yang mulia," ujarnya.

Baca Juga:Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Hukuman itu dijatuhkan, karena Majelis Hakim menilai Prasetijo terbukti menerima suap berupa uang 100 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Kegiatan memalsukan surat ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan kasus cassie Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Persamuhan itu berlangsung pada November 2019.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri tidak ingin diketahui keberadaannya -- bahkan nyalinya menciut karena takut dieksekusi. Akhirnya, dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan sosok Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan sosok Brigjen Prasetijo Utomo. Diketahui, sang jenderal bintang satu itu sedang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing berbincang soal kliennya yang hendak datang ke Ibu Kota. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Dalam hal ini, Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Dari tempat itu, dia akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak