SuaraLampung.id - Warga Bandar Lampung, ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka harus segera dibuat Kutipan Akta Kematian. Kutipan Akta kematian ini diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kutipan Akta kematian ini berguna untuk mencegah data kependudukan orang yang telah meninggal dunia disalahgunakan pihak lain.
Jika kutipan akta kematian telah diterbitkan, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihapus dan namanya dihilangkan dari Kartu Keluarga (KK).
Lalu apa syarat membuat Kutipan Akta Kematian? Berikut syarat dan prosedur membuat Kutipan Akta Kematian yang dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Baca Juga:Catat, Syarat Buat Kutipan Akta Perkawinan di Bandar Lampung
Syarat Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Mengisi Formulir
2. Fotocopy KK
3. KTP-el Asli
4. Fotocopy Akta Kelahiran
5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili
Prosedur Membuat Kutipan Akta Kematian
1. Pemohon datang ke loket Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kelengkapan berkas;
2. Petugas memeriksa formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian;
3. Validasi berkas oleh Sekretaris Dinas;
4. Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian melakukan verifikasi berkas dan memproses dokumen;
5. Operator mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register penerbitan kutipan akta kematian;
7. Kepala Dinas menandatangani dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian;
8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon.
Itulah syarat dan cara membuat Kutipan Akta Kematian bagi warga Bandar Lampung.
Baca Juga:Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung