SuaraLampung.id - Bagi anda warga Bandar Lampung yang ingin membuat kartu keluarga (KK) baru, harus menyiapkan beberapa syarat.
Persyaratan ini harus dipenuhi saat mengurus pembuatan KK baru agar bisa diproses petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa saja syarat dan prosedur mengurus KK baru? Berikut cara membuat KK baru yang dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Persyaratan Membuat KK Baru
Baca Juga:Pilu! Viral Keluarga Tunanetra Probolinggo Tak Dapat Beras, KKS Diblokir
1.Mengisi formulir F1-01 ditandatangani RT dan lurah setempat
2. KK asli daerah asal pemohon
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Jika penggantian KK yang hilang, melampirkan surat laporan keterangan kehilangan dari kepolisian
Prosedur Membuat KK Baru
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan yang diperlukan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan kartu keluarga kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan kartu keluarga oleh Operator;
5. Koreksi dan Paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil atau pejabat yang ditunjuk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan dokumen yang sudah selesai sesuai dengan tanda pengambilan.
Waktu yang dibutuhkan dalam membuat KK Baru tidak terlalu lama. Untuk pendaftaran hanya memakan waktu 5 – 15 menit. Setelah itu menunggu selama dua hari kerja untuk diproses. Setelah dua hari warga Bandar Lampung bisa mengambil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung hanya 5 – 10 menit.
Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam pembuatan KK baru ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Baca Juga:Kartu Keluarga Sampai Tak Muat, Viral Suami Istri Punya 15 Anak