Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini

Nobu, tersangka video syur bersama Gisel, pun berharap acara pernikahannya lancar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:04 WIB
Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini
Ilustrasi Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu, tersangka video syur bersama Gisel. Nobu berencana menikah tahun ini. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menjadi tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel. Kasus video syur ini ternyata tidak berdampak terhadap hubungan asmara Nobu. 

Diketahui Nobu saat ini sudah memiliki kekasih. Begitu diterpa kasus video syur, sang kekasih tidak meninggalkan Nobu. Ia tetap bertahan menjalin hubungan cinta dengan Nobu. 

Bahkan kabar terbaru, Nobu akan menikah dengan sang kekasih tahun ini. Ketika ditanya tentang sosok sang kekasih, Nobu memilih merahasiakannya.

Rupanya dia belum siap mengungkap identitas perempuan yang akan dinikahinya itu. "Iya nanti suatu saat ya. Belum saatnya mungkin ya," tutur Nobu dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:Masih Berstatus Tersangka Video Syur, Nobu Mantap Nikah Tahun Ini

Nobu pun berharap acara pernikahannya lancar. "Ya berharap bisa tahun ini mohon doanya," kata Nobi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Mantan kru televisi ini tak menjelaskan secara detail kapan pastinya pernikahan itu dilangsungkan. Namun Nobu memastikan acara akan digelar sederhana tanpa tamu undangan.

"Simpel-simpel aja. Nggak yang gimana apalagi sekarang corona ya jangan terlalu ramai. Ya keluarga keluarga inti aja," ucapnya.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Belum Pernah Mangkir Wajib Lapor, Nobu : Sebisa Mungkin Tanggung Jawab

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak