Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini

Nobu, tersangka video syur bersama Gisel, pun berharap acara pernikahannya lancar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 23 Februari 2021 | 11:04 WIB
Kasus Video Syur Gisel tak Berdampak ke Asmara, Nobu Siap Menikah Tahun Ini
Ilustrasi Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu, tersangka video syur bersama Gisel. Nobu berencana menikah tahun ini. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu menjadi tersangka video syur bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel. Kasus video syur ini ternyata tidak berdampak terhadap hubungan asmara Nobu. 

Diketahui Nobu saat ini sudah memiliki kekasih. Begitu diterpa kasus video syur, sang kekasih tidak meninggalkan Nobu. Ia tetap bertahan menjalin hubungan cinta dengan Nobu. 

Bahkan kabar terbaru, Nobu akan menikah dengan sang kekasih tahun ini. Ketika ditanya tentang sosok sang kekasih, Nobu memilih merahasiakannya.

Rupanya dia belum siap mengungkap identitas perempuan yang akan dinikahinya itu. "Iya nanti suatu saat ya. Belum saatnya mungkin ya," tutur Nobu dilansir dari Suara.com.

Baca Juga:Masih Berstatus Tersangka Video Syur, Nobu Mantap Nikah Tahun Ini

Nobu pun berharap acara pernikahannya lancar. "Ya berharap bisa tahun ini mohon doanya," kata Nobi ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Mantan kru televisi ini tak menjelaskan secara detail kapan pastinya pernikahan itu dilangsungkan. Namun Nobu memastikan acara akan digelar sederhana tanpa tamu undangan.

"Simpel-simpel aja. Nggak yang gimana apalagi sekarang corona ya jangan terlalu ramai. Ya keluarga keluarga inti aja," ucapnya.

Sekedar diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Gisella Anastasia dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:Belum Pernah Mangkir Wajib Lapor, Nobu : Sebisa Mungkin Tanggung Jawab

Sedangkan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keduanya pun terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini