Pemuda Lampung Tengah Gelapkan Mobil Ayah Angkat untuk Bisnis Organ Tunggal

polisi menangkap pemuda Lampung Tengah ini karena telah menggelapkan 3 unit mobil dan uang Rp 150 juta milik ayah kandungnya, Bakri.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 14 Februari 2021 | 19:51 WIB
Pemuda Lampung Tengah Gelapkan Mobil Ayah Angkat untuk Bisnis Organ Tunggal
Ilustrasi penangkapan. Pemuda Lampung Tengah ditangkap polisi karena menggelapkan mobil ayah angkatnya

SuaraLampung.id - Rian Efendi, pemuda asal Lampung Tengah, ditangkap aparat Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di rumahnya di Kecamatan Bandar Jaya Tengah. 

Petugas Polda Sumsel menangkap pemuda Lampung Tengah ini karena telah menggelapkan 3 unit mobil dan uang Rp 150 juta milik ayah kandungnya, Bakri. 

Bakri mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta atas perbuatan Rian. Rian mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan terhadap ayah angkatnya sendiri.

Aksi tersebut dilakukannya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu mobil sudah dijual oleh pelaku di salah satu showroom di kota Palembang. Sedangkan dua mobil lainnya masih digunakan oleh pelaku untuk sehari-hari.

Baca Juga:Eks Bupati Lampung Tengah Perintahkan Bawahan Cari Uang untuk Pilgub

“Beras ada juga tiga ton, waktu itu minta dijualkan tapi berasnya keras. Kalau uang dapat Rp150 juta, awalnya untuk bisnis orgen tunggal tapi karena sepi jadi habis aja uangnya,” katanya dilansir dari Sumselupdate.com---jaringan Suara.com.

Awalnya pelaku tinggal di OKI namun karena takut akhirnya pelaku melarikan diri ke Lampung dengan membawa dua buah mobil yang digelapkannya.

“Rencana juga mau buka usaha orgen di sana pak, memang mobil dua buah sudah aku bawa ke Lampung. Baru 10 hari di Lampung,” kata pelaku.

“Pelaku ini kita amankan usai anggota kita mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dari tangan pelaku kita juga mengamankan dua unit mobil yang digelapkan pelaku yang merupakan mobil bapak angkatnya,”ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Minggu (14/2/2020).

Peristiwa ini terjadi pada bulan November 2020 lalu di Kabupaten OKI, Sumsel. Diceritakannya, kejadian ini berawal dari korban yakni Bakri (50) yang meminta tolong kepada pelaku untuk mencarikan orang yang mau menyewa mobil miliknya.

Baca Juga:Gadis ABG Lampung Tengah yang Tenggelam Ditemukan Tewas

Saat itu korban menyerahkan tiga unit mobil dan uang Rp150 juta yang dipinjam oleh pelaku dengan perjanjian uang sewa akan dibayar perbulan.

Namun setelah disepakati, korban tidak pernah menerima uang sewaan mobil tersebut. Kecurigaan bertambah dikarenakan pelaku sama sekali tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya. Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolda Sumsel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini