Oknum TNI Pukuli Warga saat Razia Masker, LBH Nilai Sewenang-wenang

pelibatan aparat keamanan dalam penanggulangan pandemi terbukti tidak efektif justru cenderung menimbulkan permasalahan baru.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Oknum TNI Pukuli Warga saat Razia Masker, LBH Nilai Sewenang-wenang
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung pukuli orang tak pakai masker [tangkapan layar video]

SuaraLampung.id - YLBHI LBH Bandar Lampung mengecam tindakan represif tim Satgas Penanganan Covid-19 saat razia masker di dekat Pasar Tugu, Bandar Lampung. 

Diketahui aksi kekerasan dilakukan tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung terhadap seorang warga bernama Iskandarsyah, Selasa (9/2/2021) kemarin. 

Aksi kekerasan ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat aparat Satgas Covid-19 Bandar Lampung memukuli seorang warga. 

Di video terlihat tiga orang berseragam TNI, satu orang berseragam Dishub dan satu orang berseragam BPBD memukuli dan menendang Iskandarsyah. Namun salah satu oknum TNI melayangkan tinju berkali-kali ke muka warga.

Baca Juga:Cerita Lengkap Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayinya Sendiri

LBH Bandar Lampung berpendapat pelibatan aparat keamanan TNI-Polri dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat.

Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, pelibatan TNI dan Polri dalam Satgas Covid-19 cenderung bersifat represif.

"TNI merupakan alat pertahanan negara dan disiapkan untuk berperang tak perlu dilibatkan untuk menangani pandemi yang merupakan wilayah profesional ahli-praktisi kesehatan masyarakat," ujar Chandra melalui siaran pers nya.

Pemilihan kebijakan penerapan kebiasaan baru oleh pemerintah dengan pola pendisiplinan-represif, kata Chandra, merupakan kebijakan yang justru tidak bijak.

Chandra menuturkan, pelibatan aparat keamanan dalam penanggulangan pandemi terbukti tidak efektif justru cenderung menimbulkan permasalahan baru.

Baca Juga:Viral Satgas Covid-19 Bandar Lampung Pukuli ODGJ tak Pakai Masker

Satu tahun pascakasus pertama covid-19, menurut dia, kurva jumlah kasus pandemic justru menunjukkan peningkatan pada setiap bulannya.

Chandra lalu mengacu pada Poin 6 Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar protocol Kesehatan yakni berupa, a) teguran lisan atau tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) pengehentian sementara penyelenggaraan usaha.

"Jelas jika mengacu pada Inpres tersebut, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang tergabung di dalam Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, menyalahi aturan dan cenderung sewenang-wenang," paparnya. Bahkan Chandra mengatakan masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana. 

Chandra pun meminta masyarakat jangan memaklumi tindakan kekerasan aparat karena akan berpotensi peristiwa serupa terulang. 

LBH Bandar Lampung berpendapat agar pihak yang berwajib untuk segera mengusut peristiwa tersebut, tindak tegas oknum aparat TNI yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan pada warga sipil dan evaluasi aturan tentang Pelibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak