SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecolongan dengan adanya dugaan warga negara Amerika Serikat (AS) yang menjadi calon bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore.
Pernyataan ini diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat kunjungan kerja ke Bandar Lampung, Rabu (3/2/2021).
"Saya pikir kita kecolongan dalam masalah ini, sudah sampaikan kepada Bawaslu RI kenapa hal seperti ini bisa terjadi," kata Ahmad Doli Kurnia dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, terkait permasalahan ini harus dicari tahu persis masalahnya, apakah ini sebuah kealpaan KPU dan Bawaslu Sabu Raijua atau memang yang bersangkutan melakukan tindakan pidana penipuan.
"Saya lihat di beberapa pemberitaan bahwa KPU dan Bawaslu sudah menjalankan tugasnya dengan baik, artinya kalau pengakuan penyelenggara seperti itu yang bersangkutan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan segala macamnya, sehingga harus diberikan sanksi," kata dia.
Dia pun menyayangkan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru memberikan penjelasan bahwa yang bersangkutan masih warga negaranya setelah proses pilkada selesai.
"Yang memang jadi problem, penjelasan dari Kedutaan Amerika baru-baru ini didapatkan setelah proses pilkada selesai, mungkin jika cepat orang ini tidak dapat ikut pilkada karena otomatis gugur," kata dia lagi.
Menurutnya, hal ini menjadi penemuan baru yang ke depan harus bisa diantisipasi dengan memasukkan penyesuaian aturan atau pun regulasinya dalam undang-undang.
"Ini juga kasus baru yang baru kita temukan yang nanti bisa kita antisipasi dalam penyesuaian aturan di kemudian hari jika kami mengadakan perubahan undang-undang," kata dia lagi.
Dia pun menegaskan bahwa yang bersangkutan ini harus digugurkan sebagai calon bupati terpilih Sabu Raijua.
"Tinggal setelah digugurkan apa langkah yang akan diambil, ini kan alternatifnya banyak, karena masalah ini merupakan kejadian luar biasa," katanya pula.
Ia mengatakan bahwa alternatif yang kemungkinan akan diambil bisa nomor dua maju otomatis sebagai kepala daerah hingga penyelenggaraan pilkada di sana dianggap batal dan diulang kembali.
"Nah ini yang tadi saya minta dengan teman-teman KPU dan Bawaslu untuk dikaji dengan baik dan mendalam untuk memberikan keputusan-keputusan yang mendekati hukum dan aturan yang berlaku," katanya lagi.