Diterapkan Maret, Lima Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 02 Februari 2021 | 10:01 WIB
Diterapkan Maret, Lima Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Bandar Lampung
Satlantas Polresta Bandar Lampung sosialisasi tilang elektronik ke klub motor [Dok Satlantas Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan sistem tilang elektronik di Bandar Lampung efektif pada 17 Maret 2021. 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pihaknya baru akan mengujicoba sistem tilang elektronik pada akhir Februari. 

"Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya telah memiliki 5 ( lima ) kamera tilang serta 10 (sepuluh) kamera pemantauan," kata Rafli melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Selasa (2/2/2021).

Menurut Rafli, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.

Baca Juga:Polisi Ancam Bubarkan Kegiatan Sunmori Klub Motor di Bandar Lampung

Gambar tersebut akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta.

Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

"Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat dipastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong," ujarnya. 

"Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi," lanjut Rafli.

Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:

Baca Juga:Tilang Elektronik Siap Pantau Pelanggar Lalu Lintas di Seluruh Indonesia

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak