Dua Rumah Roboh, Penghuni Citraland Bandar Lampung Takut Longsor Susulan

Pihak perumahan Citraland Bandar Lampung mengakui longsor itu terjadi di lokasi tanah timbunan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:14 WIB
Dua Rumah Roboh, Penghuni Citraland Bandar Lampung Takut Longsor Susulan
Puing-puing rumah yang roboh di Perumahan Citraland Bandar Lampung, Selasa (26/1/2021) siang. [Suara.com/Andry Kurniawan]

SuaraLampung.id - Robohnya dua rumah di Perumahan Citraland Bandar Lampung akibat longsor membuat salah satu penghuni perumahan ketakutan. Desi, yang rumahnya berjarak hanya 3 rumah dari rumah yang longsor di perumahan elit Citraland langsung memindahkan seluruh barang-barangnya.

Desi khawatir terjadinya longsor susulan.  “Khawatir terjadi longsor susulan. Lagipula saya ada rumah di dekat sini,” ungkapnya kepada suaraLampung.id Selasa (26/1/2021) siang.

Desi terlihat dibantu warga dan anggota keluarga memindahkan kursi, Kasur, dan perabotan rumah tangga lainnya. Sementara beberapa rumah lain yang ada disebelahnya terlihat belum dihuni meski sudah ada pemiliknya.

Longsor di Perumahan Citraland yang berada Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung tersebut mengakibatkan dua rumah ambrol dan hancur lebur. 

Baca Juga:Longsor, Dua Rumah di Perumahan Elit Citraland Bandar Lampung Roboh

Heri Gunawan selaku  staf manajer perumahan mengaku sudah ada pertemuan antara pihak perumahan dengan pemilik rumah. “Kami akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan dua rumah di Blok 9 rumah nomor 7 dan 8 di cluster Davinci itu,” ungkap Heri.

Pihak perumahan mengakui longsor itu terjadi di lokasi tanah timbunan. “Kami sudah memperhitungkan semua kemungkinan, namun longsor tetap terjadi,” akunya. 

Yuhadi, anggota DPRD Bandar Lampung yang dating pun menyatakan akan mengkaji penuh penyebab longsor.

“Masih kami kaji. Pastinya ini daerah lembah. Idealnya jika daerah lembah tidak bisa (dibangun perumahan), karena bukit dikeruk. Harus ada kajian sistematis secara geografis. Ini juga daerah daerah resapan air. Jika itu masuk zona hijau, maka bisa masuk pidana,” tukasnya. 

Kontributor : Andry Kurniawan

Baca Juga:Hasil PCR Negatif, Keluarga Bongkar Makam Jenazah Pasien Covid-19

Berita Terkait

Rekomendasi cafe Populer di Bandar Lampung, selalu ramai pengunjung karena menyediakan menu nikmat di lidah.

yoursay | 14:36 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

lampung | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

lampung | 20:09 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

lampung | 17:04 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak