Dua Rumah Roboh, Penghuni Citraland Bandar Lampung Takut Longsor Susulan

Pihak perumahan Citraland Bandar Lampung mengakui longsor itu terjadi di lokasi tanah timbunan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:14 WIB
Dua Rumah Roboh, Penghuni Citraland Bandar Lampung Takut Longsor Susulan
Puing-puing rumah yang roboh di Perumahan Citraland Bandar Lampung, Selasa (26/1/2021) siang. [Suara.com/Andry Kurniawan]

SuaraLampung.id - Robohnya dua rumah di Perumahan Citraland Bandar Lampung akibat longsor membuat salah satu penghuni perumahan ketakutan. Desi, yang rumahnya berjarak hanya 3 rumah dari rumah yang longsor di perumahan elit Citraland langsung memindahkan seluruh barang-barangnya.

Desi khawatir terjadinya longsor susulan.  “Khawatir terjadi longsor susulan. Lagipula saya ada rumah di dekat sini,” ungkapnya kepada suaraLampung.id Selasa (26/1/2021) siang.

Desi terlihat dibantu warga dan anggota keluarga memindahkan kursi, Kasur, dan perabotan rumah tangga lainnya. Sementara beberapa rumah lain yang ada disebelahnya terlihat belum dihuni meski sudah ada pemiliknya.

Longsor di Perumahan Citraland yang berada Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung tersebut mengakibatkan dua rumah ambrol dan hancur lebur. 

Baca Juga:Longsor, Dua Rumah di Perumahan Elit Citraland Bandar Lampung Roboh

Heri Gunawan selaku  staf manajer perumahan mengaku sudah ada pertemuan antara pihak perumahan dengan pemilik rumah. “Kami akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan dua rumah di Blok 9 rumah nomor 7 dan 8 di cluster Davinci itu,” ungkap Heri.

Pihak perumahan mengakui longsor itu terjadi di lokasi tanah timbunan. “Kami sudah memperhitungkan semua kemungkinan, namun longsor tetap terjadi,” akunya. 

Yuhadi, anggota DPRD Bandar Lampung yang dating pun menyatakan akan mengkaji penuh penyebab longsor.

“Masih kami kaji. Pastinya ini daerah lembah. Idealnya jika daerah lembah tidak bisa (dibangun perumahan), karena bukit dikeruk. Harus ada kajian sistematis secara geografis. Ini juga daerah daerah resapan air. Jika itu masuk zona hijau, maka bisa masuk pidana,” tukasnya. 

Kontributor : Andry Kurniawan

Baca Juga:Hasil PCR Negatif, Keluarga Bongkar Makam Jenazah Pasien Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak