Pernah Diserang FPI, YLBHI Kini Justru Lantang Bela FPI

Ironis kini FPI yang dilarang. YLBHI, di sisi lain kelompok sipil yang pertama bersuara untuk membela ormas tersebut.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Januari 2021 | 06:10 WIB
Pernah Diserang FPI, YLBHI Kini Justru Lantang Bela FPI
Suasana Kantor YLBHI, Jalan Diponogoro, nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat, seusai dikepung, masih dijaga ketat aparat kepolisian, Senin (18/9/2017). [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraLampung.id - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat tentangan dari elemen masyarakat sipil.

Menariknya, beberapa lembaga sipil ini pernah diserang FPI. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa organisasi dan lembaga lainnya yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil menantang keras pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Mereka menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI dinilai telah bertentangan prinsip negara hukum khususnya kebebasan berkumpul dan berserikat.

Baca Juga:Reaksi Mahfud MD Soal FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam

Tiga tahun sebelum mereka lantang menyuarakan SKB pelarangan FPI, kantor YLBHI pernah dikepung beberapa kelompok termasuk FPI. Kala itu tengah berlangsung acara bertajuk Asik Asik Aksi. Acara YLBHI pada September 2017 itu dituding sebagai agenda PKI dan kantor organisasi itu diserang.

Tak lama berselang Novel Bakmumin, salah satu petinggi FPI, mengatakan bahwa YLBHI harus dibubarkan ditutup karena jadi tempat perlindungan para komunis.

Ironis kini FPI yang dilarang. YLBHI, di sisi lain, adalah satu dari sedikit kelompok sipil yang pertama bersuara untuk membela ormas tersebut.

"Surat Keputusan Bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat," dalam rilis KontraS dan YLBHI yang diterima Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Koalisi menilai, yang menjadi akar masalah adanya SKB pelarangan FPI yaitu UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No.16 Tahun 2017 atau akrab dikenal UU Ormas.

Baca Juga:Jelang Tahun Baru 2021, TNI/Polri Dirikan Posko di Kawasan Bekas Markas FPI

"Secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan," tuturnya.

Koalisi ini mencatat setidaknya terdapat beberapa permasalahan dalam SKB tersebut:

Pertama, pernyataan bahwa organisasi yang tidak memperpanjang atau tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dalam hal ini Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi yang secara de jure bubar, tidaklah tepat. Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, organisasi yang tidak memiliki SKT dikategorikan sebagai “organisasi yang tidak terdaftar”, bukan dinyatakan atau dianggap bubar secara hukum.

Kedua, oleh karena FPI tidak dapat dinyatakan bubar secara de jure hanya atas dasar tidak memperpanjang SKT, maka pelarangan terhadap kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI pun tidak memiliki dasar hukum. Pasal 59 UU Ormas hanya melarang kegiatan yang pada intinya mengganggu ketertiban umum dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan. UU Ormas tidak melarang suatu organisasi kemasyarakatan untuk berkegiatan sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 59 tersebut.

Ketiga, SKB FPI menjadikan UU Ormas yang bermasalah secara konseptual sebagai dasar hukum. Sejak UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 dan kemudian disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, prosedur pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak lagi melalui mekanisme peradilan, tetapi hanya dilakukan sepihak oleh pemerintah. Sejak perubahan tersebut, setidaknya sudah dua organisasi dibubarkan, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Perkumpulan ILUNI UI.

Atas dasar catatan tersebut, KontraS berserta organisasi dalam koalisi mengatakan, membubarkan ormas secara sepihak jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak