Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Tutup di Malam Tahun Baru

Penutupan tempat wisata di Lampung pada malam tahun baru ini untuk menghindari adanya kerumunan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Desember 2020 | 09:52 WIB
Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Tutup di Malam Tahun Baru
Ilustrasi - tempat wisata di Lampung Pantai Sari Ringgung (instagram @pantai.sariringgung)

SuaraLampung.id - Sejumlah tempat wisata di Provinsi Lampung ditutup di malam tahun baru.

Penutupan tempat wisata di Lampung pada malam tahun baru ini untuk menghindari adanya kerumunan.

"Ada sejumlah kabupaten/kota yang menutup sementara operasional objek wisatanya menjelang akhir tahun," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan, Selasa (29/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.

Ia mengatakan kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Kota Metro dan Bandar Lampung.

Baca Juga:Ketika Anak-anak Kampung Kihung Seberangi 2 Sungai Menuju Sekolah

"Untuk Kota Bandar Lampung ruang terbuka hijau akan tutup sebagian, kalau hotel dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi," katanya.

Menurutnya penutupan objek wisata di sejumlah kabupaten/kota akan dilakukan sejak tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan ini dilakukan tergantung pemerintah kabupaten/kota, ada yang tegas menutup dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari, ada yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran  Dendi Ramadhona.

"Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021, dari yang sebelumnya hanya sehari di tutup," ujar Dendi Ramadhona.

Baca Juga:Tahun Baru, Kafe dan Hotel Tutup Jam 7 Malam, Jika Melanggar Izin Dicabut

Ia mengatakan penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus COVID-19 di libur akhir tahun.

"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, dimana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," ucapnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak