Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Tutup di Malam Tahun Baru

Penutupan tempat wisata di Lampung pada malam tahun baru ini untuk menghindari adanya kerumunan.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 Desember 2020 | 09:52 WIB
Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Tutup di Malam Tahun Baru
Ilustrasi - tempat wisata di Lampung Pantai Sari Ringgung (instagram @pantai.sariringgung)

SuaraLampung.id - Sejumlah tempat wisata di Provinsi Lampung ditutup di malam tahun baru.

Penutupan tempat wisata di Lampung pada malam tahun baru ini untuk menghindari adanya kerumunan.

"Ada sejumlah kabupaten/kota yang menutup sementara operasional objek wisatanya menjelang akhir tahun," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan, Selasa (29/12/2020) dilansir Suaralampung.id dari Antara.

Ia mengatakan kabupaten/kota tersebut meliputi Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Tanggamus, Kota Metro dan Bandar Lampung.

Baca Juga:Ketika Anak-anak Kampung Kihung Seberangi 2 Sungai Menuju Sekolah

"Untuk Kota Bandar Lampung ruang terbuka hijau akan tutup sebagian, kalau hotel dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi," katanya.

Menurutnya penutupan objek wisata di sejumlah kabupaten/kota akan dilakukan sejak tanggal 31 Desember hingga 2 Januari 2021.

"Kebijakan ini dilakukan tergantung pemerintah kabupaten/kota, ada yang tegas menutup dari tanggal 31 Desember hingga 2 Januari, ada yang tetap buka dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Bupati Pesawaran  Dendi Ramadhona.

"Kita ambil kebijakan untuk menutup destinasi wisata dari tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021, dari yang sebelumnya hanya sehari di tutup," ujar Dendi Ramadhona.

Baca Juga:Tahun Baru, Kafe dan Hotel Tutup Jam 7 Malam, Jika Melanggar Izin Dicabut

Ia mengatakan penutupan objek wisata dilakukan untuk mengantisipasi adanya persebaran kasus COVID-19 di libur akhir tahun.

"Kita tegas beri sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020, dimana denda maksimal Rp1 juta bagi perseorangan, dan Rp5 juta bagi pemilik usaha, bahkan pembekuan izin usaha pun dapat dilakukan bila melanggar," ucapnya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak