Temuan Sementara Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, timnya melakukan investigasi terhadap kasus penembakan 6 laskar FPI.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 Desember 2020 | 10:26 WIB
Temuan Sementara Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa dua orang anggota FPI terluka. Sebab, keduanya tampak keluar dari mobil dengan jalan terpincang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, kedua orang itu terluka saat aksi baku tembak di TKP sebelumnya.

"Di dalam proses pengejaran, melihat dari gelagat pelaku yang mencoba mengarahkan tembakannya kepada petugas, daripada didahului, anggota melakukan tindakan tegas. Ternyata sampai TKP 3 begitu berhasil di blok, begitu dibuka dua dari pelaku sudah dalam keadaan terluka," kata Andi, tanpa merinci lebih lanjut luka yang dialami kedua orang tersebut.

Selanjutnya, kedua anggota FPI yang terluka dibawa menggunakan mobil polisi. Sementara empat orang lain dibawa menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik polisi lainnya, yang tiba untuk membantu polisi yang melakukan pengejaran.

Baca Juga:Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang Bukti Penting

Di TKP terakhir, yakni KM 51+200 empat anggota FPI itu ditembak polisi karena diduga mencoba merebut senjata petugas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, menjelaskan satu anggota FPI duduk di bangku tengah bersama anggota polisi, sementara tiga yang lain duduk di bangku belakang. Keempatnya tidak diborgol.

"Dalam perjalanan yang tidak jauh jaraknya, dari KM 50 Rest Area sampai dengan KM 51 sampai KM 51,2 terjadilah penyerangan atau merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada di dalam mobil," kata Andi yang menggambarkan aksi yang dilakukan oleh petugas polisi itu sebagai "tindakan pembelaan".

"Di situlah terjadi upaya dari penyidik yang ada di dalam mobil untuk lakukan tindakan pembelaan sehingga keempat pelaku di dalam mobil itu semuanya mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada di dalam mobil," katanya.

Dalam insiden itu, enam orang anggota FPI yang meninggal dunia yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), Lutfi Hakim (24 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).

Baca Juga:Pengakuan Laskar FPI yang Ikut dalam Rombongan Habib Rizieq di Tol Cikampek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak