Lima Perkara Pelanggaran Pilkada di Lampung Disidik Kejaksaan

Kejaksaan merilis terdapat puluhan kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini yang diprosesnya.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Desember 2020 | 17:08 WIB
Lima Perkara Pelanggaran Pilkada di Lampung Disidik Kejaksaan
Warga memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara di TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)

Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Petugas TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir meneteskan tinta kepada warga yang telah memberikan hak suaranya. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)
Petugas TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir meneteskan tinta kepada warga yang telah memberikan hak suaranya. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.

"Artinya jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon," kata Sunarta.

Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Baca Juga:Catherine Wilson Pasrah Didakwa sebagai Pengedar

Imbauan penerapan protokol kesehatan dipasang di pintu masuk TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)
Imbauan penerapan protokol kesehatan dipasang di pintu masuk TPS 005 Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. (matakamera/fornews.co/mushaful imam)

Jamintel menambahkan saat menjelang pencoblosan adalah saat paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Oleh sebab itu, Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan dan pendayagunaan birokrasi.

Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota pada 9 Desember 2020.

(ANTARA)

Baca Juga:Kasus Video Syur Mirip Gisel, Kejati DKI Siapkan 2 Jaksa Peneliti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini