SuaraLampung.id - Partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19 sebesar 72 persen. Hal ini berdasarkan monitoring yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Di 8 kabupaten/kota, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 hanya sebesar 72 persen," ujar Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung M. Firsada, di Bandarlampung, Kamis seperti dilansir ANTARA.
Ia mengatakan angka partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak tersebut hampir mencapai target yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk angka partisipasi adalah 75 persen, ini hampir mendekati target dan telah kita laporkan kepada Menteri Dalam Negeri," katanya.
Baca Juga:Ipuk-Sugirah Pemimpin Baru Banyuwangi Versi Real Count PDI Perjuangan
Ia menjelaskan dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah selain mengawasi jumlah partisipasi masyarakat, terdapat dua parameter lain yang juga ikut serta masuk dalam pengawasan yakni keamanan dan penerapan protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaan pengawasan ada tiga aspek untuk aspek keamanan semua berjalan lancar dan kondusif, sedangkan untuk penerapan protokol kesehatan semua TPS sudah melaksanakan," ucapnya.
Menurut diia, dengan adanya Desk Pilkada di delapan kabupaten/kota maka hal itu dapat membantu pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada.
"Desk Pilkada ini bukan bertugas untuk menghitung, namun untuk melaporkan perkembangan terkini pelaksanaan tahapan pilkada dan untuk hasilnya kita menunggu keterangan resmi dari KPU," ucapnya.
Baca Juga:Pilkada Usai, Pemkot Makassar Akan Mutasi Ribuan Pegawai