- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 8.400 liter solar subsidi di Jalinsum pada Selasa, 27 Oktober 2026.
- Penyidik menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan sebagai tersangka lintas wilayah dalam kasus tersebut.
- Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan untuk menghadapi ancaman enam tahun penjara serta denda besar.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi skala besar berhasil digagalkan aparat kepolisian. Melalui operasi penyergapan tengah malam, jajaran Polres Lampung Selatan mencegat dua unit truk sarat muatan solar subsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 8.400 liter solar subsidi yang dikemas rapi di dalam 240 jeriken berukuran masing-masing 35 liter.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB setelah pihaknya mencurigai pergerakan armada angkutan di jalur arteri Sumatra tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, kami memeriksa dua truk Hino hijau bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV. Di dalam bak truk, petugas menemukan ratusan jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi," ungkap AKBP Deddy, Rabu (28/10/2026).
Dari total delapan orang yang diamankan di lokasi, penyidik Satreskrim akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Menariknya, para tersangka disinyalir memiliki jejaring antarpulau, yakni P (40) asal Sidomulyo (Lampung Selatan), S (44) asal Kota Cilegon (Banten), serta MN (26) asal Sukabumi (Jawa Barat).
Selain ribuan liter solar dan dua truk tronton tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti 1 unit mobil pikap Suzuki Carry putih (Nopol BE 8733 TT), 1 unit mesin pompa penyedot BBM, dan uang tunai operasional senilai Rp4.436.000.
Seluruh tersangka beserta armada dan ribuan liter solar sitaan kini telah dikandangkan di Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan mendalam perihal rantai pasok dan lokasi SPBU penyuplai bahan bakar subsidi tersebut.
Atas kenekatannya menilap hak subsidi masyarakat, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diperbarui.
Baca Juga: Semen Baturaja Dukung Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi di Lampung Selatan
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar," pungkas AKBP Deddy.
Berita Terkait
-
Semen Baturaja Dukung Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi di Lampung Selatan
-
Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
-
Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro
-
Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Geger di Kupang Teba! Wanita Muda Ditemukan Tewas di Parit: Tubuh Terikat Tambang, Kepala Penuh Luka
-
Angkut 8.400 Liter Solar Subsidi, Sindikat BBM Lintas Provinsi Digulung di Lampung Selatan
-
Bawa Kabur Gadis Bawah Umur Tengah Malam Lalu Sebar Videonya, Pemuda di Mesuji Diciduk Polisi
-
Tilap Duit Kasus, Oknum Advokat di Metro Ditangkap Usai Tipu Klien Puluhan Juta
-
Wajah Baru Bandar Lampung: Proyek Jalan Beton dan Trotoar Megah Dikebut!