Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah jenis Pertalite dan Bio Solar di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. [Dok Humas Polres Lampung Barat]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap seorang pemuda berinisial STA di Lampung Barat karena menimbun ratusan liter BBM bersubsidi.
  • Pelaku memborong Pertalite dan Bio Solar menggunakan mobil pribadi untuk dijual kembali secara eceran demi keuntungan.
  • Tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Barat serta terancam hukuman penjara dan denda besar.

SuaraLampung.id - Bisnis gelap perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat berhasil diungkap polisi. Seorang pemuda berinisial STA (27) tertangkap tangan menyulap mobil pribadinya menjadi armada penimbun ratusan liter Pertalite dan Bio Solar.

Aksi lancung warga Pekon Cipta Waras ini terbongkar saat personel Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Barat menggelar patroli rutin di kawasan Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian, Rabu malam (14/10/2026).

Petugas yang curiga menghentikan satu unit minibus abu-abu Toyota Kijang Grand bernomor polisi BE 1089 FX yang dikemudikan pelaku.

Saat digeledah, kecurigaan polisi terbukti. Kabin mobil tersebut dijejali 13 jeriken plastik berukuran jumbo. Sebelas di antaranya berisi penuh Pertalite dan Bio Solar, sementara dua lainnya dalam kondisi kosong.

Penyelidikan langsung dikembangkan malam itu juga ke kediaman STA di Pekon Cipta Waras. Di rumah tersangka, aparat kembali menemukan gudang penimbunan mini yang berisi 18 jeriken kosong tambahan, corong plastik, serta gelas takar dua liter yang digunakan untuk mengecer bahan bakar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 337 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite, beserta 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter dan satu unit mobil Kijang Grand sebagai barang bukti kejahatan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, STA mengaku "mengangsu" atau memborong BBM bersubsidi tersebut dari sejumlah oknum warga di Kelurahan Fajar Bulan.

Ratusan liter bahan bakar rakyat miskin itu rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi di wilayah Gedung Surian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan komoditas bersubsidi.

Baca Juga: Gonta-ganti Pelat Nomor dan Barcode demi Kuras BBM Subsidi, 4 Pelansir Ditangkap Basah di SPBU Metro

"Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Barat. Penindakan tegas ini adalah komitmen kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak," tegas Rudy.

Kini, impian STA meraup untung dari BBM subsidi harus dibayar mahal. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja.

Jerat hukum tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Load More