Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 September 2026 | 07:53 WIB
Pelaku penembakan di arena judi sabung ayam di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara pada awal September 2026 akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji didampingi oleh keluarga. [Dok Polres Mesuji]
Baca 10 detik
  • Pelaku AS menembak korban MA di arena sabung ayam Mesuji karena tidak terima hasil pertandingan pada Selasa (1/9/2026).
  • Akibat tembakan senjata api rakitan dari jarak dekat tersebut, korban menderita luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Setelah buru selama 17 hari, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mesuji didampingi pihak keluarga pada Jumat (18/9/2026).

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 468 ayat 1 KUHP subsider 466 ayat 2 KUHP dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti di penembakan saja. Praktik perjudian sabung ayam di lokasi serta peredaran senpira ilegal di wilayah tersebut kini tengah dibidik untuk dibongkar tuntas.

Load More