Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 September 2026 | 07:53 WIB
Pelaku penembakan di arena judi sabung ayam di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara pada awal September 2026 akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji didampingi oleh keluarga. [Dok Polres Mesuji]
Baca 10 detik
  • Pelaku AS menembak korban MA di arena sabung ayam Mesuji karena tidak terima hasil pertandingan pada Selasa (1/9/2026).
  • Akibat tembakan senjata api rakitan dari jarak dekat tersebut, korban menderita luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
  • Setelah buru selama 17 hari, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polres Mesuji didampingi pihak keluarga pada Jumat (18/9/2026).

SuaraLampung.id - Pelarian AS (44), pelaku aksi koboi di arena judi sabung ayam yang menggemparkan Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji, akhirnya terhenti.

Nyali pria yang sempat buron usai menembak lawannya secara brutal ini menciut hingga memilih menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji dengan diantar keluarganya.

Korban penembakan diketahui berinisial MA (49), warga Desa Gajah Mati, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Akibat peluru dari senjata api rakitan (senpira) milik pelaku, korban menderita luka tembak parah di lengan dan ketiak kanan hingga dilarikan ke rumah sakit di Palembang.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, membeberkan bahwa aksi penembakan brutal itu dipicu hal sepele. Pelaku tak terima hasil adu ayam.

Peristiwa mencekam ini bermula pada Selasa (1/9/2026) sore di sebuah gelanggang sabung ayam. Sekitar pukul 15.45 WIB, laga ayam milik pelaku AS selesai diadu. Sang wasit, berinisial D, kemudian memutuskan laga tersebut berakhir seri (draw).

Tak terima dengan keputusan itu, AS kalap. Ia langsung membanting ayam aduan miliknya sendiri ke tanah. Cekcok mulut pun pecah saat wasit D menghampirinya.

Emosi AS kian tak terkendali. Dia mencabut senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya dan menodongkannya ke arah wasit.

Kendati keributan itu sempat dilerai penonton dan wasit D diamankan ke luar gelanggang, situasi justru makin memanas saat terdengar suara letusan senjata dari luar arena.

Baca Juga: Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Mendengar letusan itu, korban MA bersama HA (kakak sang wasit) berniat masuk ke gelanggang untuk memastikan keselamatan D.

Namun nahas, saat langkah mereka tertahan pagar pembatas besi, korban langsung berhadapan muka dengan pelaku AS yang tengah menenteng senpira.

"Dari jarak yang sangat dekat, hanya sekitar dua meter, pelaku langsung mengarahkan moncong senjata dan menembak tubuh korban berkali-kali. Korban sempat berusaha menghindar ke kiri, namun peluru tetap bersarang di tubuhnya hingga ia tersungkur bersimbah darah," terang AKBP Firdaus.

Tak hanya AS, dua orang rekannya berinisial AN dan J dilaporkan turut melepaskan tembakan ke arah korban. AS bahkan sempat menembakkan senpinya ke arah HA, beruntung tembakan tersebut meleset. Para pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Setelah 17 hari dalam perburuan polisi, AS akhirnya menyerah. Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dengan wajah tertunduk mendatangi Sat Reskrim Polres Mesuji dengan didampingi keluarga.

Kepada penyidik, AS mengakui semua perbuatan biadabnya. Ia berdalih senjata api rakitan yang dipakainya telah dibuang ke sungai saat melarikan diri.

Load More