Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 September 2026 | 10:28 WIB
Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan 40 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Senin pagi, 24 Agustus 2026.
  • Petugas menemukan paket sabu senilai Rp40 miliar tersebut yang disembunyikan dalam modifikasi rongga pintu mobil Honda HR-V.
  • Tersangka berinisial NF yang bertugas mengantar barang dari Aceh ke Jakarta kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Petugas Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni membongkar penyelundupan 40 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jakarta di Pelabuhan Bakauheni, Senin pagi (24/8/2026).

Saat itu sebuah mobil Honda HR-V putih meluncur masuk ke area Seaport Interdiction. Sekilas, mobil itu tampak seperti kendaraan pelancong biasa.

Namun, insting tajam polisi berkata lain. Siapa sangka, di balik kemilau bodi mobil Jepang tersebut, tersimpan barang haram senilai Rp40 miliar.

Petugas tak membiarkan satu inci pun luput dari pemeriksaan. Saat pintu mobil dibuka satu per satu, aroma kejahatan mulai tercium.

Bukan ruang kabin yang menjadi sasaran, melainkan rongga-rongga pintu yang sengaja dimodifikasi untuk menyimpan barang haram.

"Kami menemukan total 40 paket sabu dalam kemasan teh China yang disembunyikan secara rapi di dalam rangka pintu dan bodi mobil," ungkap Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, Jumat (4/9/2026).

Rinciannya, 11 paket di pintu depan kiri, 11 paket di pintu tengah kiri, 12 paket di pintu tengah kanan dan 6 paket sisanya bersembunyi di bodi belakang sebelah kanan.

Dengan total berat bruto mencapai 42.053 gram, tumpukan kristal putih ini dipastikan positif sebagai metamfetamina setelah melalui uji lab di Puslabfor BNN Bogor.

Di balik kemudi, pria berinisial NF hanya bisa tertunduk lesu. Kepada penyidik, ia mengaku nekat membawa kiriman dari ujung Sumatera (Aceh) menuju belantara Jakarta. Misinya mengantar sabu itu kepada seseorang atas perintah BJ alias R (kini DPO). Imbalannya NF dijanjikan uang sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Ratusan Kartrid Berisi Etomidate Senilai Rp2,3 Miliar Gagal Menyeberang di Bakauheni

Keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa tiap gram sabu yang digagalkan adalah nyawa yang terselamatkan.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi beberapa orang, maka penyitaan 40 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan sekitar 160.000 jiwa dari jurang penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Kini, NF harus meringkuk di sel tahanan, terjerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sementara itu, pengejaran terhadap sang otak intelektual terus dilakukan.

Load More