- Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 769 kartrid cairan Etomidate senilai Rp2,3 miliar di Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (20/8).
- Polisi menangkap empat tersangka berinisial FRD, SPR, DK, dan AG di lokasi berbeda termasuk Depok dan Jakarta Barat.
- Penggagalan peredaran zat berbahaya tersebut berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi kerusakan kesehatan saraf bagi 769 orang.
SuaraLampung.id - Suasana rutin pemeriksaan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (20/8) pukul 20.00 WIB, berubah tegang.
Petugas Polres Lampung Selatan mencium gelagat mencurigakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi F 1288 RP. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 769 kartrid berisi cairan Etomidate.
Ratusan kartrid ini ditaksir memiliki nilai ekonomi yang fantastis, mencapai Rp2,3 miliar. Dengan asumsi harga Rp3 juta per kartrid, benda kecil ini menjanjikan keuntungan besar sekaligus potensi kerusakan kesehatan yang masif bagi penggunanya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari cerita. Dari pemeriksaan awal terhadap dua pria berinisial FRD (32) dan SPR (47) asal Gunung Putri, Bogor, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan.
"Tim tidak berhenti di pelabuhan. Kami mengejar hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat," ujar AKBP Deddy, Jumat (4/9/2026).
Hasilnya, dua tersangka lain berinisial DK (34) dan AG (26), warga Jakarta Barat yang berperan sebagai penerima barang, berhasil diringkus tanpa perlawanan. Total empat orang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Keberhasilan ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah. Ada misi kemanusiaan di baliknya. Etomidate, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal bagi sistem saraf dan kesehatan.
"Jika satu kartrid dikonsumsi oleh satu orang, maka tindakan ini setidaknya telah mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 769 orang. Ini adalah langkah nyata kami melindungi masyarakat," tegas Kapolres.
Kini, keempat tersangka terancam jeratan hukum berat. Polisi membidik mereka dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). (ANTARA)
Baca Juga: Mobil Masuk Rawa di Kotabumi, Sopirnya Ternyata Buronan Narkoba yang Paling Dicari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas