Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Seorang pria berinisial B (38) mencuri pagar di sebuah rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial B (38) ditangkap warga karena mencuri satu unit pagar besi milik S (46) di Bandar Lampung pada Jumat (7/8/2026).
  • Aksi pencurian pagar rumah tersebut digagalkan oleh kepungan warga sekitar karena ukuran barang yang berat dan mencolok perhatian.
  • Akibat perbuatan tersebut, tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Biasanya, pagar rumah dipasang kokoh sebagai garda terdepan untuk menghalau pencuri. Namun, dalam peristiwa yang membingungkan warga di Jalan Cendana, Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung, fungsi pagar justru berbalik 180 derajat. Alih-alih menjadi pelindung, pagar tersebut malah menjadi objek yang dicuri.

Seorang pria berinisial B (38) kini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi yang bikin warga geleng-geleng kepala pada Jumat (7/8/2026) siang.

Bukannya mengincar emas, uang, atau barang elektronik berharga di dalam rumah, B justru nekat memanjat pagar rumah warga berinisial S (46) hanya untuk membawa kabur salah satu bagian dari pagar tersebut.

Waktu menunjukkan pukul 10.30 WIB, saat kondisi lingkungan biasanya cukup tenang. Dengan penuh percaya diri, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat.

Namun, keanehan dimulai saat ia tidak mencoba mencongkel pintu atau jendela. Ia justru sibuk membongkar satu unit pagar di area tersebut.

Sial bagi B, menggotong pagar besi tentu bukan perkara mudah dan mustahil dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bobot besi yang berat dan ukurannya yang mencolok langsung menarik perhatian warga sekitar.

Sebelum sempat melangkah jauh membawa barang jarahan yang tak biasa itu, langkah B terhenti oleh kepungan massa.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Martoyo, mengonfirmasi bahwa anggotanya segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengamankan tersangka.

"Anggota kami mendapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian. Ternyata, yang diambil adalah satu buah pintu pagar di pekarangan rumah korban," ungkap Martoyo.

Baca Juga: Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus

Meski terlihat "nyeleneh", kerugian yang dialami korban nyata adanya, yakni ditaksir mencapai Rp750 ribu. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu buah pagar besi tersebut beserta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kini, B harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Karang Barat. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian pun masih mendalami motif di balik aksi nekat mencuri pagar di siang hari tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melihat apakah ada kemungkinan tersangka terlibat dalam tindak pidana lainnya," tambah Martoyo.

Load More