Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:50 WIB
Ilustrasi Kampung Nelayan Merah Putih. Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan 34 titik lokasi Kampung Nelayan Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir setempat.[kampungnelayanmerahputih.kkp.go.id]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan 34 titik lokasi Kampung Nelayan Merah Putih guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat pesisir setempat.
  • Pembangunan infrastruktur berupa pabrik es dan ruang pendingin bertujuan menjaga kualitas hasil tangkapan agar harga jual tetap kompetitif.
  • Saat ini empat lokasi telah terealisasi dan pemerintah sedang memperjuangkan persetujuan pusat untuk 30 titik usulan tersisa lainnya.

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan 34 titik lokasi untuk dijadikan Kampung Nelayan Merah Putih. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini menjadi tulang punggung sektor perikanan di gerbang Pulau Sumatera tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa KNMP akan dilengkapi dengan infrastruktur vital berupa pabrik es dan ruang pendingin (cold storage).

"Kami ingin hasil tangkap nelayan terkelola dengan baik di desa sendiri. Dengan adanya cold storage dan pabrik es, ikan-ikan segar bisa segera dibekukan, kualitas terjaga, dan harga jual pun tetap bersaing," ujar Bani pada Kamis (11/6/2026).

Selama ini, nelayan seringkali terpaksa menjual hasil tangkap dengan harga murah karena keterbatasan alat pengawet. Kehadiran KNMP diharapkan mampu memutus rantai kerugian tersebut.

Hingga saat ini, denyut pembangunan KNMP baru terasa di empat titik. Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Selatan masing-masing telah mengantongi dua titik yang kini sudah terealisasi.

Namun, perjuangan belum usai. Masih ada "utang" 30 titik lagi yang tengah diperjuangkan agar segera disetujui pemerintah pusat.

"Target kita tahun ini adalah mendorong pusat untuk segera merealisasikan 30 titik usulan lainnya," tambah Bani.

Tentu saja, membangun perkampungan modern tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah menetapkan syarat ketat, terutama terkait kepemilikan lahan.

Lokasi yang diusulkan wajib memiliki luas antara 1.000 meter persegi hingga 1 hektare dengan status tanah yang clear atau tidak bersengketa.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Haji Lampung Tiba, 11 Nama Abadi di Tanah Suci

Tim survei akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap jengkal tanah yang diusulkan benar-benar siap dibangun. (ANTARA)

Load More