- SMA Siger 1 dan 2 tetap beroperasi meski Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menolak izin operasional sekolah tersebut.
- DPRD Bandar Lampung memperingatkan bahwa ketiadaan legalitas sekolah mengancam validitas ijazah serta masa depan ratusan siswa di sana.
- Penolakan izin terjadi karena sekolah melanggar durasi belajar nasional dan menggunakan aset bangunan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
SuaraLampung.id - Setiap pagi, ratusan siswa di SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 masih tekun menyerap ilmu di dalam kelas. Namun, di balik keriuhan belajar-mengajar itu, tersimpan sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Sekolah mereka beroperasi tanpa "restu" hukum dari negara.
Polemik operasional SMA Siger kini kian memanas. Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung telah resmi menolak izin operasionalnya, pihak sekolah terpantau tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar.
Situasi ini pun memicu tanya besar, bagaimana nasib ratusan siswa tersebut jika kelak ijazah mereka tak diakui?
Keresahan ini sampai ke telinga para wakil rakyat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dikelola seperti main-main di luar koridor hukum.
"Kita menghargai niat baik yayasan dalam membuka akses pendidikan. Tapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif," tegas Asroni, Rabu (8/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Bagi Asroni, legalitas bukan sekadar soal tumpukan kertas, melainkan jaminan masa depan. Tanpa izin resmi, validitas data siswa di pangkalan data nasional hingga keabsahan ijazah menjadi pertaruhan yang sangat berisiko.
Lantas, mengapa izin sekolah ini ditolak? Penelusuran menunjukkan adanya sejumlah syarat krusial yang gagal dipenuhi, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014.
Salah satu temuan yang mencolok adalah durasi belajar. Di saat standar nasional mewajibkan kegiatan belajar mengajar berlangsung selama delapan jam, siswa SMA Siger kabarnya hanya belajar selama empat jam sehari.
Tak hanya itu, status "rumah" mereka pun masih bermasalah. Bangunan yang digunakan saat ini ternyata masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan sebagaimana yang disyaratkan aturan.
Baca Juga: Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
Berita Terkait
-
Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
-
Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
-
Harga Plastik Meroket Hingga 50 Persen, Pedagang di Bandar Lampung Akui Penjualan Menurun
-
Potret Miris Puskesmas Pinang Jaya: Tembok Mengelupas Hingga Krisis Dokter
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Peluang Emas Jadi ASN! Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi, Guru dan Nakes Jadi Rebutan
-
Akhir Pelarian di Tanah Banten: Jejak Berdarah Si Manusia Silver yang Bacok Sopir Travel di Balam
-
Mempertaruhkan Masa Depan di Kursi Ilegal: Nestapa Siswa SMA Siger Bandar Lampung
-
Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
-
Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung