Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 April 2026 | 08:54 WIB
Ilustrasi Pimpinan DPRD Bandar Lampung pertanyakan transparansi bunga deposito SILPA Rp 16 miliar. [ist]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung mengalihkan SILPA tahun 2025 sebesar Rp16 miliar ke instrumen deposito untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
  • DPRD Bandar Lampung mempertanyakan transparansi penempatan dana dan perolehan bunga deposito tersebut pada awal April 2026 ini.
  • Pihak legislatif dan eksekutif akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan seluruh hasil bunga masuk kas daerah.

SuaraLampung.id - Angka Rp16 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, dana tersebut adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan hangat di kursi legislatif.

Alih-alih dibiarkan "dingin" di rekening kas daerah, dana jumbo tersebut kabarnya telah dialihkan ke instrumen deposito. Namun, sebuah pertanyaan besar muncul. Ke mana larinya bunga dari uang rakyat tersebut?

Secara regulasi, langkah Pemkot Bandar Lampung memarkir dana di deposito sebenarnya sah di mata hukum. Payung hukumnya jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada Februari tahun lalu.

Tujuannya pun mulia, yaitu mengoptimalkan kas daerah agar menghasilkan "buah" berupa bunga atau bagi hasil yang dapat mempertebal kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski secara administratif dianggap langkah cerdas, namun urusan keterbukaan informasi menjadi cerita lain. Hingga awal April 2026, pihak DPRD Kota Bandar Lampung mengaku masih buta mengenai rincian penempatan dana tersebut.

"Secara aturan memang diperbolehkan untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah. Tapi pertanyaannya, ke mana deposito itu ditempatkan dan berapa total bunga yang dihasilkan? Kami di DPRD belum menerima laporan kelanjutannya," tegas Wiyadi, pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (8/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Ketidakjelasan ini memicu legislatif untuk segera bertindak. Wiyadi memastikan bahwa tim anggaran Pemkot dan Badan Anggaran DPRD akan segera duduk bersama.

Fokusnya satu yakni memastikan setiap rupiah bunga yang dihasilkan benar-benar masuk ke kas daerah, bukan "menguap" di tengah jalan.

Dalam mekanismenya, Bendahara Umum Daerah (BUD) memang memiliki mandat untuk memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama pemerintah daerah. Syaratnya ketat; bank yang dipilih haruslah sehat secara finansial dan punya komitmen membangun ekonomi lokal.

Baca Juga: Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung

Sesuai aturan main, deposito ini bersifat fleksibel. Artinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu gara-gara uangnya sedang "disekolahkan" di bank.

Jika sewaktu-waktu pemkot butuh likuiditas mendadak, dana tersebut harus bisa dicairkan tanpa terkena denda atau penalti dari pihak bank.

Load More