- Pemkot Bandar Lampung mengalihkan SILPA tahun 2025 sebesar Rp16 miliar ke instrumen deposito untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.
- DPRD Bandar Lampung mempertanyakan transparansi penempatan dana dan perolehan bunga deposito tersebut pada awal April 2026 ini.
- Pihak legislatif dan eksekutif akan segera mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan seluruh hasil bunga masuk kas daerah.
SuaraLampung.id - Angka Rp16 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung, dana tersebut adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang kini tengah menjadi sorotan hangat di kursi legislatif.
Alih-alih dibiarkan "dingin" di rekening kas daerah, dana jumbo tersebut kabarnya telah dialihkan ke instrumen deposito. Namun, sebuah pertanyaan besar muncul. Ke mana larinya bunga dari uang rakyat tersebut?
Secara regulasi, langkah Pemkot Bandar Lampung memarkir dana di deposito sebenarnya sah di mata hukum. Payung hukumnya jelas, yakni Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada Februari tahun lalu.
Tujuannya pun mulia, yaitu mengoptimalkan kas daerah agar menghasilkan "buah" berupa bunga atau bagi hasil yang dapat mempertebal kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski secara administratif dianggap langkah cerdas, namun urusan keterbukaan informasi menjadi cerita lain. Hingga awal April 2026, pihak DPRD Kota Bandar Lampung mengaku masih buta mengenai rincian penempatan dana tersebut.
"Secara aturan memang diperbolehkan untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah. Tapi pertanyaannya, ke mana deposito itu ditempatkan dan berapa total bunga yang dihasilkan? Kami di DPRD belum menerima laporan kelanjutannya," tegas Wiyadi, pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (8/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ketidakjelasan ini memicu legislatif untuk segera bertindak. Wiyadi memastikan bahwa tim anggaran Pemkot dan Badan Anggaran DPRD akan segera duduk bersama.
Fokusnya satu yakni memastikan setiap rupiah bunga yang dihasilkan benar-benar masuk ke kas daerah, bukan "menguap" di tengah jalan.
Dalam mekanismenya, Bendahara Umum Daerah (BUD) memang memiliki mandat untuk memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama pemerintah daerah. Syaratnya ketat; bank yang dipilih haruslah sehat secara finansial dan punya komitmen membangun ekonomi lokal.
Baca Juga: Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
Sesuai aturan main, deposito ini bersifat fleksibel. Artinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu gara-gara uangnya sedang "disekolahkan" di bank.
Jika sewaktu-waktu pemkot butuh likuiditas mendadak, dana tersebut harus bisa dicairkan tanpa terkena denda atau penalti dari pihak bank.
Berita Terkait
-
Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
-
Harga Plastik Meroket Hingga 50 Persen, Pedagang di Bandar Lampung Akui Penjualan Menurun
-
Potret Miris Puskesmas Pinang Jaya: Tembok Mengelupas Hingga Krisis Dokter
-
Siasat Ganti Nama di Balik Gaji Rp3,6 Miliar: Bongkar 85 Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Uang Rakyat Jadi Deposito, DPRD Bandar Lampung Pertanyakan: Mana Laporan Bunganya?
-
Kamuflase di Balik Meja: BPK Ungkap Borok Pengangkatan Pegawai Khusus Wali Kota Bandar Lampung
-
CSR BRI Peduli: 9.500 Anggota Masyarakat Nikmati Layanan Kesehatan Gratis
-
Harga Plastik Meroket Hingga 50 Persen, Pedagang di Bandar Lampung Akui Penjualan Menurun
-
Potret Miris Puskesmas Pinang Jaya: Tembok Mengelupas Hingga Krisis Dokter