Wakos Reza Gautama
Senin, 06 April 2026 | 15:12 WIB
Ilustrasi Pemkot Bandar Lampung telah menganggarkan gaji kepada 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus dalam berbagai bidang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar untuk menggaji 85 Pegawai Tenaga Kontrak Khusus hingga Oktober 2025.
  • Perekrutan 85 tenaga kontrak tersebut diduga melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota untuk menghindari larangan pengangkatan tenaga ahli.
  • DPRD Bandar Lampung membentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait potensi pemborosan anggaran daerah yang tidak tepat sasaran.

SuaraLampung.id - Instruksi penghematan anggaran dari Pemerintah Pusat tampaknya hanya mampir di telinga, namun tak sampai ke hati Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Di saat daerah lain mulai memperketat ikat pinggang, "Kota Tapis Berseri" ini justru disorot karena diduga melakukan aksi "akal-akalan" anggaran demi membiayai puluhan tenaga khusus.

Dikutip dari Lampungpro.co, anggaran sebesar Rp3,6 miliar mengalir hingga Oktober 2025 untuk menggaji 85 orang yang disebut sebagai Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.

Namun, di balik istilah "PTK Khusus" itu, tercium aroma rekayasa nomenklatur. Diduga kuat, istilah ini hanyalah baju baru bagi "Tenaga Ahli", posisi yang sebenarnya sudah dilarang oleh regulasi untuk diangkat kembali oleh kepala daerah.

Modusnya terbilang rapi namun kasat mata. Untuk menghindari aturan, nama "Tenaga Ahli" diubah menjadi PTK Khusus dalam mata anggaran.

Meski namanya berganti, fungsinya tetap sama yakni memberikan saran, pertimbangan, dan kajian strategis langsung kepada Wali Kota sesuai keahlian masing-masing.

Fasilitas yang diberikan pun tergolong lumayan untuk ukuran tenaga kontrak. Para koordinator bidang mengantongi Rp8 juta per bulan, sementara anggota PTK Khusus mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Yang lebih menarik perhatian adalah mekanisme perekrutannya. Tak ada lelang terbuka atau seleksi transparan di mana 85 orang ini kabarnya dipilih melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung.

Jika membedah rincian 85 "pasukan khusus" ini, publik mungkin akan bertanya-tanya soal urgensinya. Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum mendominasi dengan jumlah fantastis, yakni 30 orang.

Baca Juga: Viral Curanmor di Bawah Flyover Pasar Tugu, Polisi Ringkus 2 Pelaku Asal Lampung Timur

Disusul oleh bidang Ekonomi, Keuangan, dan Sosial sebanyak 16 orang, serta Hubungan Antar Lembaga sebanyak 12 orang.

Sisanya tersebar di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga teknologi informasi. Komposisi yang gemuk di bidang politik dan hukum ini memicu spekulasi, apakah ini murni kebutuhan birokrasi atau sekadar bagi-bagi "kue" jabatan?

DPRD Meradang, Pansus Bergerak

Temuan BPK ini tak pelak memicu reaksi keras dari gedung parlemen. Senin (06/04/2026), suasana di ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung mendadak tegang saat Panitia Khusus (Pansus) memanggil pihak Inspektorat.

Ketua Pansus, Agus Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya potensi pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran.

"OPD terkait yang ada di dalam laporan BPK tersebut akan kita panggil. Semuanya, termasuk terkait 85 PTK Khusus ini menjadi atensi kami," tegas Agus dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Load More