Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 April 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi Temuan BPK mengungkap pengangkatan tenaga kontrak khusus di Pemkot Bandar Lampung tidak ada dasar hukum. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • BPK menemukan 85 tenaga ahli Pemkot Bandar Lampung diangkat tanpa dasar hukum dan menyedot anggaran Rp3,6 miliar.
  • Pihak BKPSDM mengakui temuan tersebut dan telah menghentikan pengangkatan tenaga ahli pasca teguran BPK pada Oktober 2025.
  • DPRD Bandar Lampung mengkritik ketidakjelasan mekanisme pengembalian kerugian negara serta buruknya tata kelola keuangan di banyak OPD.

"Dari 41 rekomendasi ini, 29 bersifat administrasi dan 13 bersifat keuangan," papar Agus.

Sorotan tajam DPRD tertuju pada pola pelanggaran yang seolah menjadi "tradisi" tahunan. Mulai dari urusan disiplin pegawai hingga manipulasi presensi yang masih menjadi noda di hampir seluruh OPD.

Load More