5 fakta pembunuhan di Batam, pria tewas dibunuh eks pacar sesama jenis
Baca 10 detik
- Pembunuhan terjadi di Batam, Kepulauan Riau, di mana AS tewas diserang mantan kekasih sesama jenis berinisial MY karena motif cemburu.
- Pelaku MY dan korban AS pernah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama tujuh bulan sebelum putus satu bulan sebelum serangan terjadi.
- Pelaku menyerang korban di Nongsa menggunakan kayu berpaku dan pisau dapur, kemudian langsung menyerahkan diri ke kantor polisi menggunakan ojek daring.
Korban AS tewas akibat serangan tersebut, sementara AB mengalami luka di kepala dan tangan saat mencoba menolong.
5. Usai Membunuh, Pelaku Pesan Ojek Online ke Kantor Polisi
Setelah melakukan aksinya, pelaku tidak berusaha kabur jauh.
Ia justru memesan ojek online dan meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dipicu konflik asmara yang berujung tragedi. Polisi masih mendalami seluruh kronologi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Tag
Berita Terkait
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Berantas Kriminal di Lampung, Polda Gencar Operasi Penegakan Hukum
-
Kabur ke Tangerang, Pemuda Asal Pringsewu Ini Tinggalkan Jejak Kriminal di Pulau Jawa
-
Penerbangan Rute Lampung-Batam Dibuka Kembali Bulan Juni 2024
-
3 Kelompok Kriminal yang Sering Beraksi di Kota Metro, Salah Satunya Terkenal Brutal
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pura-pura Ban Motor Bocor, Pria di Bandar Lampung Diduga Bunuh Sepupunya
-
Tragedi Berdarah di Pringsewu: Anak Tebas Ayah Kandung Pakai Golok, Pelaku Dievakuasi ke RSJ
-
Sinyal Keras MUI Lampung: Siap Ketuk Palu Fatwa Haram Rokok Elektrik Jika Terbukti Membahayakan
-
Injak Kepala Teman hingga Tewas, Pelarian Buronan Pringsewu Kandas di Tangan Tekab 308
-
Ibu di Tubaba Ditemukan Hangus Usai Rumahnya Ludes Dilalap Si Jago Merah