SuaraLampung.id - Polda Lampung memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan premanisme, termasuk peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan personelnya yang tersebar hingga tingkat polsek terus melakukan operasi penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum kepolisian.
Oleh karena itu, kata Helmy, setiap operasi akan selalu melibatkan pengamanan internal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Operasi Keselamatan Krakatau 2025: 11 Ribu Lebih Pelanggar Terjaring di Lampung
"Kami tidak akan membiarkan para pelaku kriminal bebas berkeliaran di Lampung. Masyarakat berhak atas rasa aman, dan kami akan terus bekerja keras untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan, termasuk peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Helmy juga mengapresiasi dedikasi para personel yang bekerja tanpa kenal lelah dalam menjaga keamanan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang melanggar aturan.
"Setiap pelanggaran akan ditindak tegas guna menjaga citra kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat. Para anggota kepolisian telah membuktikan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang di Lampung. Kami terus meningkatkan strategi operasi agar semakin efektif," ujarnya.
Selain tindakan represif, kata Helmy, Polda Lampung juga mengedepankan langkah preventif dengan meningkatkan kehadiran polisi di titik-titik rawan kejahatan.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," katanya.
Baca Juga: 2.153 Pelanggaran Lalu Lintas di Lampung, Knalpot Brong Jadi Sasaran
Sementara itu, kata Kapolda, bagi anggota kepolisian yang terbukti melanggar dan merugikan masyarakat, pihaknya memastikan akan ada sanksi tegas sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari tindakan disiplin, sidang kode etik, hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Berita Terkait
-
Ulasan Film No More Bets: Jerat Penipuan Online dan Perdagangan Manusia
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal