- Polsek Rawajitu Selatan menangkap tiga pria terduga pemerasan terhadap seorang wanita 52 tahun di Rumah Makan Asep.
- Pelaku mengancam korban menggunakan foto sensitif melalui WhatsApp dengan modus mengaku sebagai wartawan untuk meminta uang.
- Tiga pelaku dijerat pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara berat.
SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Rawajitu Selatan membekuk tiga pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan (52) dengan modus mengaku sebagai wartawan. Kasus ini menjadi perhatian karena teknik ancaman yang digunakan pelaku dan respons cepat aparat kepolisian.
1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Rawajitu Selatan mengamankan tiga pria atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap korban wanita berusia 52 tahun. Ketiga pelaku kini ditahan dan diproses hukum.
2. Modus Berkedok Wartawan
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan, lalu mengklaim memiliki foto pribadi yang sensitif dan mengancam akan menyebarkannya. Ancaman disebarkan agar korban menyerahkan uang.
3. Lokasi Kejadian di Rumah Makan
Pemerasan dan pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
4. Korban Disuruh Menyerahkan Uang
Para pelaku meminta uang sebanyak Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya memberi Rp 3 juta tunai, dan akan mentransfer sisanya.
Baca Juga: Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
5. Barang Bukti Langsung Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai hasil pemerasan serta beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan mengancam korban.
6. Tindakan Cepat Petugas
Pelaporan korban membuat Unit Reskrim Polsek bergerak cepat, menangkap pelaku di lokasi kejadian tanpa perlawanan signifikan. Seluruh barang bukti turut diamankan.
7. Ancaman Hukuman yang Dihadapi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 483 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk keuntungan ilegal. Ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Tipu Warga Pakai Seragam Polisi, 7 Fakta Polisi Gadungan di Tulang Bawang Barat
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tangisan Balita Mengungkap Kematian Tragis Seorang Ayah di Jati Agung
-
Perkuat Inklusi Keuangan, BRImo Bukukan 3,32 Miliar Transaksi hingga Juni 2026
-
Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat