- Seorang begal ditangkap di Lampung Utara
- Pelaku menodong penagih utang dengan golok
- Polisi mengamankan uang dan senjata tajam
SuaraLampung.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang beraksi sadis terhadap seorang penagih utang bank keliling.
Pelaku utama, Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, tak berkutik saat diringkus tim Polres Lampung Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 23 Oktober 2025, yang tertuang dalam LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, peristiwa menegangkan itu terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bersama saksi Ani Septiyani, seorang debt collector dari PT PNM (Bank Keliling), baru saja usai menagih uang di rumah warga.
"Saat dalam perjalanan pulang, di jalan kebun singkong Dusun Talang Waras, tiba-tiba mereka diadang oleh batang kayu besar yang melintang di jalan," terang AKP Apfryyadi, Selasa (4/11/2025).
"Tak lama kemudian, muncul seorang pria misterius memakai baju putih dengan wajah tertutup kain kuning. Pelaku langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang," tambahnya.
Karena ketakutan yang luar biasa, korban tak punya pilihan selain menyerahkan uang tunai sebesar Rp8.000.000 kepada begal sadis itu. Setelah merampas uang, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Mendengar laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kerja keras polisi membuahkan hasil, identitas pelaku berhasil dikantongi!
Baca Juga: Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, tim gabungan berhasil membekuk Muslimin di kediamannya di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.020.000, sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung (diduga kuat sebagai alat kejahatan), dua helai celana training warna hitam dan abu-abu.
Kini, Muslimin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKP Apfryyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Katalog Promo Harga Spesial Indomaret: Diskon hingga 30 Persen Serbu Sekarang!
-
Diskon Menggila Belanja Susu Makin Hemat di Alfamart, Cek Katalog Di Sini
-
Begal Sadis Penagih Utang Bank Keliling Diringkus Polisi Lampung Utara
-
NTP Lampung Naik! Ubi Kayu dan Lele Jadi Penyelamat
-
Konser Bryan Adams dalam Satu Genggaman via BRImo, BRI Permudah Proses Perolehan Tiketnya