- Seorang begal ditangkap di Lampung Utara
- Pelaku menodong penagih utang dengan golok
- Polisi mengamankan uang dan senjata tajam
SuaraLampung.id - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang beraksi sadis terhadap seorang penagih utang bank keliling.
Pelaku utama, Muslimin (54), warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, tak berkutik saat diringkus tim Polres Lampung Utara.
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 23 Oktober 2025, yang tertuang dalam LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, peristiwa menegangkan itu terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban bersama saksi Ani Septiyani, seorang debt collector dari PT PNM (Bank Keliling), baru saja usai menagih uang di rumah warga.
"Saat dalam perjalanan pulang, di jalan kebun singkong Dusun Talang Waras, tiba-tiba mereka diadang oleh batang kayu besar yang melintang di jalan," terang AKP Apfryyadi, Selasa (4/11/2025).
"Tak lama kemudian, muncul seorang pria misterius memakai baju putih dengan wajah tertutup kain kuning. Pelaku langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang," tambahnya.
Karena ketakutan yang luar biasa, korban tak punya pilihan selain menyerahkan uang tunai sebesar Rp8.000.000 kepada begal sadis itu. Setelah merampas uang, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Mendengar laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kerja keras polisi membuahkan hasil, identitas pelaku berhasil dikantongi!
Baca Juga: Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, tim gabungan berhasil membekuk Muslimin di kediamannya di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.020.000, sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung (diduga kuat sebagai alat kejahatan), dua helai celana training warna hitam dan abu-abu.
Kini, Muslimin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKP Apfryyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
7 Amalan Wanita Haid di Malam Nisfu Syaban Agar Tetap Meraih Berkah