- Polres Pringsewu menangkap dua begal
- Korban adalah petugas kebersihan
- Motor korban berhasil ditemukan
SuaraLampung.id - Dua begal sadis yang merampas motor dan uang seorang petugas kebersihan di Pringsewu akhirnya tak berkutik di tangan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pringsewu.
Pelaku utama, Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), warga Kota Agung Timur, Tanggamus, berhasil dibekuk dalam pengejaran kilat yang bikin lega korban dan masyarakat.
Ingat kejadian mencekam 5 November 2024 lalu? Sekitar pukul 06.00 WIB, Eka Priyanti (29), seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu, harus mengalami mimpi buruk.
Saat melintasi jalan persawahan sepi di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, laju motor Honda Beat miliknya tiba-tiba diadang dua bayangan hitam.
"Salah satu pelaku langsung menodongkan pisau ke perut korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (28/10/2025).
Tak hanya motor kesayangan, Eka juga kehilangan uang tunai Rp500 ribu dan bahkan satu kantong beras yang ia simpan di bagasi.
Tim khusus anti bandit Polres Pringsewu bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, mereka berhasil mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
Senin (27/10/2025) menjadi hari penangkapan. Sekitar pukul 16.30 WIB, Sukandar diciduk di tempat kerjanya di Pekon Benteng Jaya, Kota Agung. Hanya berselang 30 menit, Gunadi Prasetyo menyusul ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya, aksi ini direncanakan oleh Sukandar," jelas AKP Johannes.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis yang Meresahkan Lampung Timur Berhasil Diciduk Polisi
Pengakuan para begal ini bikin geleng-geleng kepala. Motor korban dijual di Bandar Lampung seharga Rp6 juta. Uang haram itu kemudian dibagi rata.
Yang bikin miris, salah satu pelaku mengaku menggunakan bagiannya untuk bermain judi online, sementara yang lain untuk membayar cicilan kendaraan pribadi. Senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban juga sudah dibuang ke sungai.
Beruntung, motor Honda Beat milik Eka Priyanti berhasil ditemukan dan kini telah kembali ke pelukan pemiliknya.
Atas aksi kejamnya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Eka Priyanti, sang korban, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah motor saya sudah kembali. Saya sangat berterima kasih kepada polisi di Polres Pringsewu yang cepat menangani laporan saya sampai pelakunya tertangkap. Saya merasa lega dan lebih tenang sekarang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Sadis yang Meresahkan Lampung Timur Berhasil Diciduk Polisi
-
Penipu Online Jual Beli Mobil Diciduk Polisi Pringsewu, Modus Canggih Rugikan Korban Rp90 Juta
-
Khusus Pengguna Motor! Nikmati PaNas 1 + McFlurry feat. OREO Cuma Rp27 Ribuan di Drive Thru McD
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan