Wakos Reza Gautama
Senin, 20 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Aparat Polsek Batanghari meringkus dua begal sadis. [Dok Polres Lampung Timur]
Baca 10 detik
  • Polisi Lampung Timur menangkap dua begal
  • Kedua pelaku merampas motor di jalan sepi
  • Mereka kini terancam hukuman 9 tahun penjara

SuaraLampung.id - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari meringkus dua begal sadis yang kerap beraksi di wilayah tersebut.

Kapolsek Batanghari AKP Erson, menyebut dua pelaku yang ditangkap adalah RC (27) dari Natar, Lampung Selatan, dan DM (35) dari Pekalongan, Lampung Timur.

Keduanya dikenal sebagai otak di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan. Aksi keji ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo.

Korban, Rika Septriyeni, saat itu sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor Yamaha Fino kesayangannya dari arah Kota Metro. Tak disangka, ia sudah diincar oleh RC dan DM yang berboncengan motor membuntuti dari belakang.

Di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo, yang sepi dan gelap, kedua pelaku langsung memepet Rika dari sisi kanan.

Jantung Rika pasti berdebar kencang saat salah satu pelaku turun dan mengacungkan pisau tajam ke arahnya, mengancam agar menyerahkan motor. Dalam kondisi ketakutan dan demi keselamatan jiwanya, Rika tak punya pilihan selain menyerahkan motornya.

"Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku," jelas AKP Erson.

Setelah berhasil merampas motor senilai sekitar Rp 5 juta itu, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kecamatan Sekampung, meninggalkan Rika dalam kondisi trauma.

Mendapat laporan dari Rika, Tim Tekab 308 Presisi tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan setiap petunjuk, dan menyisir area kejadian. Kerja keras tanpa lelah ini akhirnya membuahkan hasil.

Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili

Pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, informasi vital masuk. Keberadaan terduga pelaku terlacak di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.

Tanpa menunda waktu, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi. Operasi senyap dilakukan, dan kedua pelaku berhasil dicokok tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, RC dan DM langsung digelandang ke Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ini adalah peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan kesigapan dan komitmen Polres Lampung Timur dan jajarannya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan. 

Load More