- Polisi Lampung Timur menangkap dua begal
- Kedua pelaku merampas motor di jalan sepi
- Mereka kini terancam hukuman 9 tahun penjara
SuaraLampung.id - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari meringkus dua begal sadis yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kapolsek Batanghari AKP Erson, menyebut dua pelaku yang ditangkap adalah RC (27) dari Natar, Lampung Selatan, dan DM (35) dari Pekalongan, Lampung Timur.
Keduanya dikenal sebagai otak di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang meresahkan. Aksi keji ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo.
Korban, Rika Septriyeni, saat itu sedang berkendara sendirian menggunakan sepeda motor Yamaha Fino kesayangannya dari arah Kota Metro. Tak disangka, ia sudah diincar oleh RC dan DM yang berboncengan motor membuntuti dari belakang.
Di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo, yang sepi dan gelap, kedua pelaku langsung memepet Rika dari sisi kanan.
Jantung Rika pasti berdebar kencang saat salah satu pelaku turun dan mengacungkan pisau tajam ke arahnya, mengancam agar menyerahkan motor. Dalam kondisi ketakutan dan demi keselamatan jiwanya, Rika tak punya pilihan selain menyerahkan motornya.
"Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku," jelas AKP Erson.
Setelah berhasil merampas motor senilai sekitar Rp 5 juta itu, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah Kecamatan Sekampung, meninggalkan Rika dalam kondisi trauma.
Mendapat laporan dari Rika, Tim Tekab 308 Presisi tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan setiap petunjuk, dan menyisir area kejadian. Kerja keras tanpa lelah ini akhirnya membuahkan hasil.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
Pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, informasi vital masuk. Keberadaan terduga pelaku terlacak di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Tanpa menunda waktu, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi. Operasi senyap dilakukan, dan kedua pelaku berhasil dicokok tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, RC dan DM langsung digelandang ke Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ini adalah peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan kesigapan dan komitmen Polres Lampung Timur dan jajarannya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Segera Diadili
-
Khusus Pengguna Motor! Nikmati PaNas 1 + McFlurry feat. OREO Cuma Rp27 Ribuan di Drive Thru McD
-
Motor Raib, Ontel Nyangkut, CCTV Ungkap Aksi Pencurian di Metro Barat
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Detik-detik Truk Uang Rp800 Juta Ditembak Perampok, Aksinya Viral dan Bikin Geger
-
7 Fakta Profil Sudewo, Bupati Pati dari Partai Gerindra yang Kini Terjerat OTT KPK
-
Harga Turun! Promo Candy & Chocolate Alfamart Januari 2026, SilverQueen Mulai Rp8 Ribuan
-
Ramai Diprotes! 5 Fakta Video Biduan Joget di Acara Isra Miraj
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?