Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:40 WIB
Seorang wanita ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat karena menipu ratusan orang dengan modus pinjaman fiktif. [Dok Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polisi tangkap PYH, penipu pinjaman fiktif di Bandar Lampung

  • Ratusan warga tertipu, total 450 korban

  • PYH dijerat pasal penipuan dan penggelapan

Atas perbuatannya, PYH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Load More