Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 Oktober 2025 | 22:31 WIB
Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung dalam memungut retribusi parkir mendapat sorotan DPRD. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Dishub Bandar Lampung gagal mencapai target retribusi parkir

  • DPRD menduga adanya kebocoran sistem parkir

  • Pemkot Bandar Lampung berjanji akan melakukan evaluasi

SuaraLampung.id - Potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir di Kota Bandar Lampung mendapat sorotan tajam dari Badan Anggaran DPRD Bandar Lampung. 

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian menyoroti kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) yang dinilai "loyo" dalam menggenjot penerimaan dari sektor vital ini.

"Retribusi parkir ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan untuk menambah PAD. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tegas Rizaldi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (8/10/2025).

Pernyataan senada diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi. Memimpin sidang Badan Anggaran, Wiyadi mengungkapkan kekhawatirannya atas tren penurunan retribusi parkir.

Saya bertanya, kenapa retribusi parkir ini setiap tahunnya terus berkurang? Realisasinya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan," ujar Wiyadi.

Data terkuak dari rapat Badan Anggaran. Untuk tahun 2025, target retribusi parkir dipatok fantastis sebesar Rp7,1 miliar. Namun, hingga kini, angkanya baru menyentuh 7,34 persen.

"Apakah ini kesalahan dalam perhitungan target yang terlalu tinggi, atau ada kebocoran dalam sistem retribusi parkir di jalan-jalan kota?," tanya Wiyadi.

Menanggapi hujan kritik, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mencoba berkelit. Desti menjelaskan bahwa retribusi parkir di Bandar Lampung terbagi dua yaitu Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.

Retribusi parkir "hanya" dipungut di beberapa area "tertentu", seperti sekitar Pasar Tengah (Jalan Pemuda, Jalan Pangkal Pinang).

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp300 Miliar: Pemkot Bandar Lampung Klaim Aman

"Retribusi parkir di jalan umum seharusnya bisa dipungut di sepanjang tepi jalan hingga batas badan jalan, sesuai dengan lebar halaman parkir pemilik toko," ungkap Desti.

Dalam APBD Perubahan 2025, target retribusi parkir justru dipangkas drastis menjadi Rp1,3 miliar. Namun, lagi-lagi, realisasinya tetap jeblok, baru mencapai sekitar Rp295 juta. Desti masih sempat menebar optimisme kosong dengan menargetkan Rp1,4 miliar untuk tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan hanya bisa memberikan janji klise. "Kami akan terus berupaya meningkatkan PAD, salah satunya melalui pemungutan retribusi parkir. Kami juga akan memperbaiki sistem dan melakukan evaluasi," ujar Iwan.

Load More